Kamis, 29 Desember 2016

Kebijakan Publik



KEBIJAKAN PUBLIK

A.      Ciri-Ciri Kebijakan Publik
·      Dibuat Oleh Pemerintah Atau Pihak Yang Berwenang.
Maksudnya : Bahwa yang dapat menentukan Kebijakan Publik hanyalah pemerintah atau pihak yang berwenang. Karena pemerintahlah yang mempunyai andil yang besar dalam menciptakan Kebijakan Publik.
·      Aturan Menyangkut Umum Atau Masyarakat Luas.
Maksudnya : Setiap kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah harus menyesuaikan keadaan masyarakatnya. Karena aturan tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat tersebut.
·      Mewujudkan Ketertiban Dalam Masyarakat.
Maksudya : Setiap Kebijakan Publik berhak mengajarkan bagaimana mewujudkan ketertiban dalam masyarakat agar terciptanya masyarakat yang tertib, aman, damai, tentram, dan nyaman.

B.       Tujuan Kebijakan Publik
·      Mewujudkan Ketertiban.
Maksudnya : Setiap Kebijakan Publik harus bisa mewujudkan ketertiban bagi masyarakat yang melakukan kebijakan tersebut.
·       Melindungi Hak-Hak Masyarakat.
Maksudnya : Bahwa Kebijakan Publik berhak untuk melindungi hak-hak masyarakat yang tidak mendapatkan hak yang sesuai bagi masyarakat yang kurang mampu. Karena Negara kita, hukum bisa di beli dengan uang. Sehingga, yang benar di salahkan dan yang salah di benarkan.
·       Mewujudkan Ketentraman Dan Kedamaian Masyarakat.
Maksudnya : Setiap Kebijakan Publik harus mengandung aturan atau norma untuk dapat mewujudkan ketentraman dan kedamaian bagi masyarakatnya.
·       Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat.
Maksudnya : Setiap aturan di kebijakan Publik tersebut harus bisa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

C.      Perbedaan Kebijakan Publik Dengan Aturan Sekolah

Kebijakan Publik
Aturan Sekolah
  • Dipegang oleh Presiden.
  • Pemerintahannya secara merata ke seluruh masyarakat.

  • Dibuat oleh pemerintah pusat.
  • Dipegang oleh Kepala Sekolah.
  • Pemerintahannya secara tidak merata, karena, hanya berlaku di lingkungan sekolah saja.
  • Dibuat oleh Kepala Sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar