KEBIJAKAN
PUBLIK
A. Ciri-Ciri Kebijakan Publik
·
Dibuat
Oleh Pemerintah Atau Pihak Yang Berwenang.
Maksudnya : Bahwa yang dapat menentukan Kebijakan Publik hanyalah
pemerintah atau pihak yang berwenang.
Karena pemerintahlah yang mempunyai andil yang besar dalam menciptakan Kebijakan Publik.
·
Aturan
Menyangkut Umum Atau Masyarakat Luas.
Maksudnya : Setiap kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah harus
menyesuaikan keadaan masyarakatnya.
Karena aturan tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat tersebut.
·
Mewujudkan
Ketertiban Dalam Masyarakat.
Maksudya : Setiap Kebijakan Publik berhak mengajarkan bagaimana
mewujudkan ketertiban dalam masyarakat agar terciptanya masyarakat yang tertib,
aman, damai, tentram, dan nyaman.
B. Tujuan Kebijakan Publik
·
Mewujudkan
Ketertiban.
Maksudnya : Setiap Kebijakan Publik harus bisa mewujudkan ketertiban bagi masyarakat yang melakukan kebijakan
tersebut.
·
Melindungi
Hak-Hak Masyarakat.
Maksudnya : Bahwa Kebijakan Publik berhak untuk melindungi hak-hak
masyarakat yang tidak mendapatkan hak
yang sesuai bagi masyarakat yang kurang mampu.
Karena Negara kita, hukum bisa di beli dengan uang. Sehingga, yang benar di salahkan dan yang salah di
benarkan.
·
Mewujudkan
Ketentraman Dan Kedamaian Masyarakat.
Maksudnya : Setiap Kebijakan Publik harus mengandung aturan atau norma
untuk dapat mewujudkan ketentraman
dan kedamaian bagi masyarakatnya.
·
Mewujudkan
Kesejahteraan Masyarakat.
Maksudnya : Setiap aturan di kebijakan Publik tersebut harus bisa untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
C. Perbedaan Kebijakan Publik Dengan Aturan Sekolah
Kebijakan
Publik
|
Aturan Sekolah
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar