POLITIK
LUAR NEGERI
A.
Pengertian
Politik Luar Negeri
Secara
umum, Pengertian Politik Luar Negeri adalah suatu perangkat
yang formula, nilai, sikap dan arah serta sasaran untuk mempertahankan,
mengamankan dan memajukan kepentingan nasional dalam menjalin sebuah kerja sama
dengan negara lain. Secara sederhana, pengertian politik luar negeri adalah cara
negara dalam berinteraksi dengan negara lain untuk mencapai suatu tujuan
tertentu.
Pengertian politik luar
negeri dapat dibedakan menjadi dua yaitu pengertian politik luar negeri dalam
arti luas dan sempit. Dalam arti luas, pengertian
politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu
negara dalam berhubungan kepada negara lain. Sedangkan dalam arti sempit, pengertian politik luar negeri adalah
strategi atau taktik yang digunakan dalam menjalin kerja sama dengan negara
lain. Kerja sama yang dilakukan biasanya dalam hal mengeluarkan doktrin,
diplomatik, mencanangkan tujuan dalam waktu yang lama atau singkat dan membuat
aliansi.
Secara
Terminologi,
pengertian politik luar negeri dibagi dalam dua hal yaitu Teori Hubungan
Internasional (THI) dan Politik Luar Negeri (PLN). Teori hubungan internasional
adalah membahas tentang pemahan-pemahaman ideologi yang ada di dunia dan kerja
sama negara-negara dalam suatu organisasi internasional.
B.
Pengertian Politik Luar Negeri
Menurut Definisi Para Ahli
- Hudson : Menurut Hudson, pengertian politik luar negeri adalah sub-disiplin dari hubungan internasional tentang politik luar negeri untuk menjadi panduan bagi negara-negara lain yang ingin bersahabat dan bermusuhan dengan negara tersebut.
- JR. Childs : Pengertian politik luar negeri menurut pendapat JR. Childs adalah pokok-pokok hubungan luar negeri dari suatu negara
- Goldstein : Menurut Goldstein, pengertian politik luar negeri adalah strategi yang digunakan pemerintah sebagai pedoman dikancah internasional.
- Plano dan Olton : Menurut pendapat Plano dan Olton mengenai pengertian politik luar negeri yang menegaskan bahwa politik luar negeri adalah strategi atau rencana tindakan yang dibuat oleh para pembuat keputusan negara dalam menghadapi negara lain atau unik politik internasional yang lainnya untuk mencapai tujuan nasional.
C.
Politik
Luar Negeri Indonesia
Indonesia menganut politik luar negeri bebas dan aktif.
Bebas Artinya kita bebas menentukan sikap dan pandangan kita terhadap
masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan
raksasa dunia secara ideologis bertentangan (Timur dengan komunisnya dan Barat
dengan liberalnya). Sedangkan Aktif Artinya kita dalam politik luar negeri
senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia. Aktif
memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, aktif memperjuangkan ketertiban
dunia, dan aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia.
Politik luar negeri Indonesia oleh
pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan untuk mencapai
kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar negeri oleh pemerintah
dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksanakan oleh para diplomat.
Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan oleh Departemen Luar
Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Tugas diplomat adalah
menjembatani kepentingan nasional negaranya dengan dunia internasional. Pedoman
perjuangan politik luar negeri Dalam No. XII/MPRS/1966 tentang
Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri Republik
Indonesia disebutkan bahwa Pedoman perjuangan Politik Luar Negeri didasarkan
atas :
·
Dasa-sila Bandung yang mencerminkan
solidaritas Negara-negara Afrika dan Asia, perjuangan melawan imperialisme dan
kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya serta mengandung sifat non
intervensi;
·
Prinsip bahwa masalah Asia hendaknya
dipecahkan oleh bangsa Asia sendiri secara Asia, dan kerjasama regional;
·
Pemulihan kembali kepercayaan
Negara-negara/Bangsa-bangsa lain terhadap maksud dan tujuan Revolusi Indonesia
dengan cara memperbanyak kawan daripada lawan, menjauhkan kontradiksi dengan
mencari keserasian sesuai dengan falsafah Pancasila;
·
Pelaksanaan dilakukan dengan keluwesan
dalam pendekatan dan penanggapan, sehingga pengarahannya harus untuk
kepentingan Nasional terutama peng-ambeg-parama-artaan kepentingan ekonomi rakyat.
D.
Landasan
hukum pelaksanaan politik luar negeri Indonesia
Landasan hukum pelaksanaan politik
luar negeri Indonesia :
1) Pancasila
2)
Pembukaan UUD 1945 alinea I dan IV
3)
Pasal 11 ayat 1 UUD 1945 : “Presiden
dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain”
4)
Pasal 13 UUD 1945 menyebutkan bahwa:
·
Presiden mengangkat duta dan konsul. Dalam hal mengangkat duta Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
·
Presiden menerima penempatan duta negara
lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
·
Undang-undang No. 37 tahun 1999 tentang
Hubungan Luar Negeri
·
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000
tentang Perjanjian Internasional
·
Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003
tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
E. Tujuan Politik Luar Negeri
Indonesia
Tujuan politik luar negeri setiap negara
adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Tujuan nasional
bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang
menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian
abadi dan keadilan sosial …”. Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri
Indonesia, antara lain sebagai berikut:
·
Mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara;
·
Memperoleh
barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran
rakyat;
·
Meningkatkan
perdamaian internasional;
·
Meningkatkan
persaudaraan dengan semua bangsa.
F.
Prinsip-prinsip Pokok Politik Luar Negeri Indonesia
Prinsip-prinsip pokok politik luar
negeri indonesia Prinsip-prinsip pokok
yang menjadi dasar politik luar negeri Indonesia :
·
Negara kita menjalani politik damai.
·
Negara kita bersahabat dengan segala
bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan
coroak pemerintahan negeri masing-masing.
·
Negara kita memperkuat sendi-sendi hukum
internasional dan organisasi internasional
untuk menjamin perdamaian yang
kekal.
·
Negara kita berusaha mempermudah
jalannya pertukaran pembayaran internasional
·
Negara kita membantu pelaksanaan
keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB.
·
Negara kita dalam lingkungan PBB
berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah,
sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan dan perdamaian internasional itu tidak
akan tercapai.
G. Pelaksanaan Politik Luar Negeri Di Masa Pemerintahan Susilo Bambang
Yudhoyono (2004-2009)
Pelaksanaan politik luar negeri di masa
pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004 – 2009, dalam visi dan misi
beliau diantaranya dengan melakukan usaha memantapkan politik luar negeri, yaitu
dengan cara meningkatkan kerjasama internasional dan meningkatkan kualitas
diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional. Prestasi
Indonesia sejak 1 Januari 2007 menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB,
dimana Republik Indonesia dipilih oleh 158 negara anggota PBB. Tugas Republik
Indonesia di Dewan Keamanan PBB adalah :
·
Ketua Komite Sanksi Rwanda
·
Ketua komite kerja untuk pasukan penjaga
perdamaian
·
Ketua Komite penjatuhan sanksi untuk
Sierra Leone
·
Wakil Ketua Komite penyelesaian konfik
Sudan
·
Wakil Ketua Komite penyelesaian konflik
Kongo Wakil Kertua Komite penyelesaian konflik Guinea Bissau Baru-baru ini
Indonesia berani mengambil sikap sebagai satu-satunya negara anggota tidak
tetap DK PBB yang bersikap abstain ketika semua negara lainnya memberikan
dukungan untuk memberi sanksi pada Iran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar