KOMPETENSI PEDAGOGIK
Kompetensi pedagogik
adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman
terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
kompetensi yang dimilikinya, serta pengevaluasian hasil belajar.
Disini ada empat
subkompetensi yang harus diperhatikan guru, yakni memahami peserta didik,
merencanakan dan merancang pembelajaran, melaksanakan evaluasi dan mengembangkan
peserta didik. Memahami peserta didik mencakup perkembangan kognitif, afektif,
dan psikomotor, dan mengetahui bekal awal peserta didik.
Dalam
Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan dosen dikemukakan kompetensi
pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kemendikbud
(2004: 9) menyebut kompetensi ini dengan kompetensi pengelolaan pembelajaran.
Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar
mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar
mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.
Kompetensi Pedagogik yang Harus
Dimiliki Seorang Guru
Kompetensi pedagogik
merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang
sekurang-kurangnya meliputi berbagai persyaratan yang harus dikuasai dan
dimiliki oleh guru, antara lain sebagai berikut.
a. Menguasai
karakteristik peserta didik dan aspek fisik, moral, sosial, kultural,
emosional, dan intelektual.
b. Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c. Mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran.
d. Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik.
e. Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
f.
Memfasilitasi pengembangan potensi
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g. Berkomunikasi
secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik.
h. Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
i.
Memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
j.
Melakukan tindakan reflektif untuk
peningkatan kualitas pembelajaran.
Subkompetensi
dalam kompetensi pedagogik adalah sebagai berikut.
·
Memahami peserta didik secara mendalam
yang meliputi memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip
perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal
ajar awal peserta didik.
·
Merancang pembelajaran, termasuk
memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi
memahami landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran,
menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik,
kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan
pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
·
Melaksanakan pembelajaran yang meliputi
menata latar (setting) pembelajaran
dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
·
Merancang dan melaksanakan evaluasi
pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar
secara berkesinambungan dengan berbagai metode, menganalisis hasil evaluasi
proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memanfaatkan hasil
penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara
umum.
·
Mengembangkan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik
untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasi peserta didik
untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
Kompetensi
menyusun Rencana Pembelajaran menurut Joni (1984: 12) adalah kemampuan
merencanakan program belajar mengajar, mencakup kemampuan:
·
Merencanakan pengorganisasian
bahan-bahan pengajaran;
·
Merencanakan pengelolaan kegiatan
belajar mengajar;
·
Merencanakan pengelolaan kelas;
·
Merencanakan penggunaan media dan sumber
pengajaran; dan
·
Merencanakan penilaian prestasi siswa
untuk kepentingan pengajaran.
DAFTAR PUSTAKA
Hosnan, M. 2016. Etika
Profesi Pendidik. Bogor: Ghalia Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar