GUGUS DEPAN
(GUDEP)
Gugus depan atau disingkat gudep adalah suatu kesatuan organik
terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan kepramukaan,
serta sebagai wadah pembinaan bagi anggota muda dan anggota dewasa muda. Gugus depan
juga berfungsi sebagai pangkalan bagi peserta didik Gerakan Pramuka.
Yang paling banyak didapati adalah gugus depan yang berpangkalan di sekolah dan
perguruan tinggi. Namun gugus depan tidak harus didirikan di sekolah. Karena
secara umum gugus depan dibentuk berdasarkan wilayah atau biasa disebut sebagai
gudep wilayah. Gudep wilayah ini dapat dibentuk dan berpangkalan (bertempat) di
:
- Lembaga Pendidikan, semisal sekolah, kampus perguruan tinggi, asrama, pesantren, dan tempat ibadah.
- Kelurahan, desa, dan wilayah rukun warga (RW)
- Instansi pemerintah dan swasta termasuk komplek perumahan pegawainya
- Perwakilan RI di luar negeri
Setiap gugus depan tersebut
berkewajiban untuk menerima kaum muda (anak berusia 7-25 tahun) yang bertempat
tinggal di sekitar wilayah tersebut sebagai anggota tanpa membedakan suku, ras,
golongan, dan agama. Sehingga sebuah gugus depan, contoh gudep yang
berpangkalan di sebuah SMP, wajib menerima anggota sekalipun pramuka tersebut
tidak bersekolah di SMP tersebut.
Di samping gugus depan wilayah, pun terdapat
gugus depan yang mengakomodasi anggota pramuka berkebutuhan khusus. Gugusdepan
ini terdiri atas :
- Gudep Pramuka Luar Biasa; yaitu gugus depan yang menghimpun anggota pramuka yang berkebutuhan khusus atau penyandang cacat yang mengalami gangguan fisik, emosi, perilaku, dan sosial .
- Gudep Terpadu; yaitu gugus depan biasa yang sebagian anggotanya pramuka penyandang cacat.
- Gudep Inklusif; yaitu gugus depan biasa yang sebagian anggotanya mengalami gangguan fisik, emosi, perilaku, dan sosial.
Pembentukan gugus depan di dalam
negeri dihimpun, dibina, dan dikendalikan oleh Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.
Kecuali gudep yang berpangkalan di Perguruan Tinggi yang dihimpun oleh Kwartir Cabang. Sedangkan untuk gudep yang berada
di luar negeri di bawah pengendalian Kwartir Nasional.
Ditinjau dari kelengkapan satuannya,
gugus depan dapat dikelompokkan dalam dua kelompok, yaitu gudep lengkap dan
gudep tidak lengkap. Gugus depan lengkap merupakan gudep yang memiliki anggota
dari semua golongan pramuka mulai dari pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak, hingga pramuka pandega. Sehingga gudep lengkap akan
memiliki satuan yang terdiri atas perindukan siaga, pasukan penggalang, ambalan
penegak, hingga racana pandega. Sedangkan gudep tidak lengkap adalah gudep yang
hanya memiliki anggota dari satu atau beberapa golongan saja. Sehingga gudep
tidak lengkap ini bisa jadi hanya terdiri atas satu atau beberapa satuan
semisal hanya memiliki pasukan penggalang, hanya memiliki perindukan siaga dan
pasukan penggalang, hanya memiliki ambalan penegak dan sejenisnya.
Keanggotaan dalam gugus depan harus
menerapkan sistem satuan terpisah. Artinya, anggota pramuka putra dan putri
harus dihimpun dalam gudep yang terpisah di mana masing-masing gudep berdiri
sendiri. Para anggota ini hanya boleh terdaftar dalam satu gugus depan saja.
Organisasi dan Pimpinan Gudep
Sebagai tanda pengenal, gugus depan
menggunakan nomor. Gudep putra menggunakan nomor ganjil sedangkan gudep putri
menggunakan nomor genap. Pemberian nomor gudep ini diatur oleh Kwartir Cabang,
kecuali untuk gudep luar negeri yang pengaturannya dilakukan langsung oleh
Kwartir Nasional.
Selain menggunakan nomor gugus depan,
sebagai pengenal gudep dapat juga menggunakan nama pahlawan, tokoh masyarakat
atau tokoh dalam cerita rakyat, nama tempat yang bersejarah, nama benda-benda
di jagat raya, yang memiliki keistimewaan seperti galaksi dan sebagainya yang
dapat memotivasi kehidupan gudepnya.
Struktur organisasi gudep lengkap
(berdasarkan lampiran SK Kwarnas Nomor 231 Tahun 2007) adalah sebagai
berikut :
Gudep dikelola oleh Pembina Gugus depan
yang terdiri atas Ketua Gudep dan dibantu oleh pembina satuan dan pembantu
pembina satuan. Pembina Gugus depan dipilih dalam musyawarah gugus depan dari
para pembina Pramuka yang ada dalam Gugus depan yang bersangkutan yang
dilaksanakan minimal 3 tahun sekali. Pembina satuan terdiri atas; pembina
siaga, pembina penggalang, pembina penegak dan pembina pandega.
Selain pembina gudep, dalam sebuah
gugus depan juga dibentuk Dewan Kehormatan Gudep, Badan Pemeriksa Keuangan
Gudep, dan Majelis Pembimbing Gudep (Mabigus). Dewan Kehormatan Gugus depan
merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Pembina Gudep sebagai
badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi. Badan
Pemeriksa Keuangan Gudep adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gugus
depan dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gugus depan. Sedangkan
Mabigus adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan,
bantuan moril, organisatoris, material dan finansial, serta konsultasi kepada
gudep dengan anggota terdiri dari unsur-unsur orang tua peserta didik, dan
tokoh masyarakat.
Gerakan Pramuka di Gugus Depan
Gerakan
Pramuka adalah gerakan pendidikan kaum muda yang menyelenggarakan kepramukaan
dengan dukungan dan bimbingan anggota dewasa.
Sebagai gerakan, langkah-langkah
pembinaan kaum muda bergerak maju menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan kaum
muda, serta kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka, serta ketentuan-ketentuan
pengembangan program pesertadidik yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
Pembinaan anggota Gerakan Pramuka
dilaksanakan di gugus depan, yang merupakan kesatuan organik terdepan dalam
Gerakan Pramuka dengan bersendikan Sistem Among, dengan menerapkan Prinsip
Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
Guna menjamin keserasian,
keselarasan dan kesinambungan dalam usaha pembinaan kaum muda melalui
kepramukaan, Gerakan Pramuka berusaha mengadakan hubungan yang erat dan
kerjasama yang baik dengan organisasi pendidikan dan organisasi kaum muda
lainnya, tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh pemerintah serta orang tua
peserta didik.
Gugusdepan disingkat Gudep adalah
suatu kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah
untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan kepramukaan,
serta sebagai wadah pembinaan bagi anggota muda dan anggota dewasa muda.
Kepramukaan adalah proses pendidikan
di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk
kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan
di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang
sasaran akhirnya pembentukan watak, ahklak, dan budi pekerti luhur.
Gudep dibentuk dengan tujuan untuk
membina dan mengembangkan sumber daya kaum muda melalui kepramukaan agar
menjadi warga negara yang berkualitas, yang mampu memberikan sumbangan yang
positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik lokal, nasional,
maupun internasional.
Sebagai organisasi terdepan dalam
proses penyelenggaraan kepramukaan, maka gudep mempunyai tugas pokok:
a. Menghimpun kaum muda untuk bergabung
dalam Gerakan Pramuka.
b. Menyelenggarakan kepramukaan yang bersendikan
Sistim Among, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
c. Memelihara kelangsungan pembinaan
dan pengembangan kepramukaan.
d. Mengkoordinasikan kegiatan seluruh
golongan pesertadidik.
e. Menyelenggarakan administrasi.
Untuk melaksanakan tugas pokok
tersebut gudep mempunyai fungsi
sebagai:
a. Wadah pembinaan kaum muda dalam
kepramukaan
b. Tempat pengabdian anggota dewasa
dalam memberikan dukungan bagi pengembangan pribadi kaum muda.
c. Tempat pengelolaan administrasi,
keuangan, sarana, dan prasarana kepramukaan
Untuk mencapai tujuan tersebut, sasaran-sasaran yang ingin dicapai
adalah sebagai berikut:
a. Sasaran Gugusdepan
1) Melaksanakan visi dan misi gudep;
2) merencanakan, melaksanakan program
kegiatan pesertadidik sesuai karakteristik kaum muda;
3) menarik minat kaum muda untuk
bergabung dan mempertahankan mereka agar tetap bergabung di dalamnya;
4) mengusahakan kemandirian;
5) menyediakan sarana dan prasarana
kegiatan;
b. Sasaran Kepramukaan
Mempersiapkan kader bangsa yang:
1) memiliki kepribadian dan
kepemimpinan yang berjiwa Pancasila;
2) berdisiplin dalam berpikir,
bersikap, dan bertingkah laku tertib;
3) sehat dan kuat mental, moral, dan
fisiknya;
4) memiliki jiwa patriot yang
berwawasan luas dan dijiwai nilai-nilai kejuangan yang diwariskan oleh para
pejuang bangsa;
5) berkemampuan untuk berkarya dengan
semangat kemandirian, semangat kebersamaan, kepedulian, bertanggung jawab,
berfikir kreatif, inovatif, dapat dipercaya, berani dan mampu menghadapi
tugas-tugas serta memiliki komitmen.
c. Sasaran Kegiatan
Kegiatan Kepramukaan dilaksanakan
agar pramuka memiliki:
1) keyakinan agama yang kuat,
senantiasa menghormati dan menghargai agama dan kepercayaan lainnya.
2) kepedulian terhadap bangsa, tanah
air, sesama hidup dan alam seisinya serta terhadap diri pribadinya.
3) keterampilan yang meliputi antara
lain:
·
keterampilan kepramukaan
·
keterampilan hidup
·
kepemimpinan
·
teknologi
·
kewirausahaan
Sebagai ujung tombak Gerakan
Pramuka, gudep mempunyai peran sebagai berikut:
a) Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan
kepramukaan.
b) Menjalin kerjasama dengan instansi
pemerintah dan swasta serta organisasi kemasyarakatan lainnya untuk mendapatkan
bantuan dan dukungan.
c) Mengadakan kemitraan dan kerjasama
dengan organisasi kaum muda lainnya.
d) Memupuk dan mengembangkan semangat
kepeloporan dan pengabdian masyarakat.
Untuk mencapai tujuan dan sasaran
diupayakan:
a. Menanamkan dan menumbuhkan budi
pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, spiritual, emosional,
sosial, intelektual, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan memperkaya pengalaman
melalui kegiatan:
1) Keagamaan, untuk meningkatkan iman
dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama masing-masing.
2) Kerukunan hidup beragama antar umat
seagama dan antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain.
3) Penghayatan dan pengamalan Pancasila
untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara
yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara.
4) Kepedulian terhadap sesama hidup dan
alam seisinya.
5) Pembinaan dan pengembangan minat
terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketakwaan:
b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta
dan setia kepada tanah air dan bangsa serta meningkatan ketahanan dan
kepedulian terhadap budaya bangsa.
c. Memupuk dan mengembangkan persatuan
dan kebangsaan
d. Memupuk dan mengembangkan
persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional.
e. Menumbuhkembangkan pada para anggota
rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa
tanggungjawab dan disiplin.
f. Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap
kewirausahaan.
g. Memupuk dan mengembangkan
kepemimpinan
h. Membina dan melatih jasmani, panca
indera, daya pikir, penelitian, kemandirian, dan sikap otonom, keterampilan,
dan hasta karya.
i.
Menyelenggarakan berbagai kegiatan kepramukaan:
·
Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan
perkemahan baik lokal, nasional maupun internasional untuk memupuk rasa
persahabatan, persaudaraan dan perdamaian.
·
Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi
·
Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan
lain untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada
masyarakat, baik lokal, nasional maupun internasional
·
Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun
swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional
·
Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan terutama di
kalangan kaum muda
Dalam pembentukan gudep perlu
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Anggota putra dan anggota putri
dihimpun dalam gudep yang terpisah, masing-masing merupakan gudep yang berdiri
sendiri.
b. Gudep sebagai wadah keanggotaan bagi
pesertadidik dapat berpangkalan di:
1) Lembaga pendidikan umum dan agama,
seperti; sekolah, kampus perguruan tinggi, asrama, pesantren, masjid, gereja,
vihara.
2) Kelurahan/desa dan rukun warga (RW).
3) Instansi pemerintah dan swasta
termasuk kompleks perumahan pegawainya.
4) Perwakilan RI di luar negeri.
Gudep yang berpangkalan seperti
tersebut di atas disebut Gudep Wilayah.
c. Tiap gudep berkewajiban untuk
menerima kaum muda yang bertempat tinggal di sekitar pangkalan gudep tersebut,
sehingga memungkinkan dibentuk gudep lengkap.
d. Dalam menerima anggota, gudep tidak
boleh membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
Peran dan fungsi gugus depan gerakan
Pramuka harus betul-betul diberdayakan dalam rangka mempercepat revitaslisasi
Gerakan Pramuka. Oleh karena itu, gugus depan harus mendapat dukungan sarana
prasarana termasuk anggarannya supaya bisa melaksanakan berbagai kegiatan yang
telah direncanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar