Kamis, 29 Desember 2016

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)



NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
( NKRI )

A.    HAKIKAT NEGARA
Berbagai pengertian negara banyak disampaikan para ahli dibidang ilmu negara menurut sudut pandang mereka masing-masing. Hal ini dapat kita lihat antara lain ;
1.      Aristoteles, negara ( polis ) diartikan suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya,
2.      Jean Bodin, negara adalah suatu persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang berdaulat,
3.      Hans Kelsen, negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa,
4.      Logemann, negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat,
5.      George Jellineck, negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu,
6.      Mr. Krenenburg, negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri,
7.      Prof. Miriam Budiardjo, negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya,
8.      Harold J. Laski, bahwa negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa yang secara sah lebih tinggi daripada individu atau kelompok – kelompok yang ada dalam negara tersebut, untuk mencapai tujuan bersama,
9.      Robert Maclver, negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan ketertiban di dalam suatu masyarakat, dalam suatu wilayah berdasarkan suatu sistem hukumyang diselenggarakan oleh suatu pemerintah dan untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka unsur – unsur negara adalah :
1.      Adanya suatu wilayah
2.      Adanya rakyat
3.      Adanya pemerintah, dan
4.      Pengakuan dari negara lain

B.     NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Bangsa Indonesia mendirikan suatu negara berdasarkan Filsafat Pancasila, yaitu suatu Negara Persatuan, suatu Negara Kebangsaaan, serta suatu Negara yang bersifat Integralistik. Hal itu sebagaimana dirumuskan dalam Undang – Undang Dasar 1945 alinea IV, sebagai berikut :
“Kemudain daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengen berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Negara bukan berdiri hanya diatas kepentingan individu saja, atau negara juga bukan hanya berdiri diatas kepentingan golongan tertentu saja meskipun golongan itu yang paling besar, melainkan negara mengatasi baik kepentingan individu maupun kepentingan golongan.
1.      Hakikat Bentuk Negara
Bentuk negara menurut teori modern di bagi menjadi dua, yaitu :
a.       Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.
Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
    Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar,
    Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara,
    Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan,
    Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
b.      Serikat
Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk membuat undang - undang sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal. Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/federal:
    Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian,
    Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat,
    Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Bentuk kenegaraan di bagi menjadi beberapa macam, yaitu :
a.       Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
c.       Koloni
Suatu Negara yang dikuasai sepenuhnya secara fisik oleh Negara lain, biasanya disebut Negara jajahan. Jadi, Negara jajahan (koloni) ialah Negara yang pemerintahannya dikuasai oleh pemerintahan Negara lain.
Koloni atau Negara jajahan sebenarnya merupakan suatu bentuk kenegaraan yang dalam hubungannya dengan Negara lain hanya berupa suatu daerah yang memberikan keuntungan kepada Negara penjajah. Koloni tidak mempunyai hak-hak dan nasibnya bergantung kepada Negara penjajah. Contohkoloni, misalnya Tunisia, Maroko (jajahan Prancis), Malaysia dan Hongkong (jajahan Inggris). Sekarang Negara-negara tersebut sudah merdeka penuh.
d.      Perwalian (Trustee)
Daerah perwalian adalah daerah-daerah yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa Negara di bawah pengawasan Trusteeship Council (Dewan Perwalian) PBB. Bentuk kenegaraan seperti ini merupakan hasil dari Konferensi San Fransisco pada Oktober 1945. Contoh daerah perwalian adalah Papua Nugini, bekas jajahan Inggris yang berada di bawah perwalian PBB sampai 1975.
e.       Dominion
Bentuk kenegaraan dominion hanya terdapat dalam sejarah ketatanegaraan Inggris. Mula-mula dominion merupakan daerah jajahn Inggris yang telah merdeka dan tergabung dalam The British Commonwealth of Nation.
Negara-negara dominion berhak dan bebas mengurus masalah politk dalam dan luar negerinya sendiri. Ketentuan tentang Negara dominion ini terdapat dalam pernyataan Inferial Conference pada 1926 dan dalam Statue of Westminster pada 1931. Hasil pernyataan pada 1931 inilah yang dijadikan dasar Negara-negara gabungan. Dari hasil keputusan tadi, setiap Negara (dominion) boleh menyimpang dari undang-undang yang dibuat oleh Inggris. Contoh-contoh Negara dominion, antara lain Afrika Selatan, Australia, Kanada, Pakistan, dan Selandia Baru.
f.       Uni
Uni adalah gabungan dari beberapa Negara yang dikepalai oleh seorang raja. Dalam ketatanegaraan dikenal dua macam uni, yaitu sebagai berikut.
g.      Uni Riil
Suatu Negara disebut uni riil apabila Negara yang tergabung di dalamnya mengurus hubungan dengan Negara luar melalui badan milik bersama. Uni riil ada apabila Negara yang tergabung mengakui seseorang sebagai kepala Negara yang akan mengepalai Negara uni tersebut.
h.      Uni Personil
Uni personil terjadi apabila dua Negara mempunyai seorang raja yang merangkap sebagai kepala Negara, tetapi semua urusan dalam negeri maupun luar negeri diatur oleh setiap Negara peserta. Negara-negara yang menjadi anggota uni personil tetap merdeka dan mempunyai ketatanegaraan sendiri. Negara uni personil berakhir karena Negara-negara tersebut mengubah ketentuan tentang penggantian raja. Contoh Negara uni personil adalah Inggris-Spanyol (1603-1707), Inggris-Hannover (1714-1837), dan Nederland-Luxemburg (1839-1890).
i.        Protektorat
Protektorat ialah suatu Negara yang ada di bawah perlindungan Negara lain yang dianggap lebih kuat. Biasanya, hubungan luar negeri dan pertahanannya diserahkan kepada Negara pelindung. Hubungan antara protektorat dan Negara pelindungnya diatur dalam suatu perjanjian. Pada hakikatnya Negara protektorat tidak dianggap sebagai Negara yang merdeka. Negara protektorat disebut juga Negara Vazal.
Wilayah-wilayah protektorat tidak memiliki keseragaman. Hal ini bergantung pada syarat-syarat khusus dari traktat/perjanjian tentang perlindungan tersebut dan kondisi-kondisi yang siperlukan untuk diakuinya protektorat tersebut oleh Negara ketiga yang menjadikannya sebagai dasar adanya perjanjian perlindungan. Contoh Negara protektorat yaitu Kerajaan Monaco (protektorat Prancis), Tibet (Protektorat Tiongkok), dan Kesultanan Zanzibar (protektorat Inggris).
j.        Mandat
Sistem mandate lahir dari hasil Perjanjian Versailles pada Juni 1918. Daerah mandate merupakan daerah bekas jajahan dari Negara yang kalah perang pada Perand Dunia I, dan yang menjadi wali adalah Negara yang menang perang. Daerah mandate berada di bawah suatu Negara yang menang perang dengan pengawasan komisi mandate dari League of Nation (Liga Bangsa-Bangsa). Mandataris mempunyai tugas menyelenggarakan kepentingan-kepentingan rakyat daerah mandate. Selain itu, mandataris harus melaporkan keadaan daerah mandatnya kepada LBB.

2.      NKRI adalah Negara Kebangsaan
Menurut Muhammad Yamin bangsa Indonesia dalam merintis terbentuknya suatu bangsa dalam politik internasional adalah menempatkan diri sebagai bangsa yang modern yang memiliki kemerdekaan dan kebebasan dengan melalui fase :
a.       Jaman kerajaan Sriwijaya
b.      Jaman kerajaan Majapahit
Kedua zaman negara kebangsaan tersebut adalah merupakan kebangsaan lama, dan kemudian pada gilirannya masyarakat indonesia membentuk Nationals Staat atau suatu etas nationale, yaitu suatu kebnagsaaan indonesia modern menurut susunan kekeluargaan berdasar atas ketuhanan yang Maha Esa serta kemanusiaan ( sekarang Negara Poklamasi 17 agustus 1945 ).
Negara kebangsaan indonesia modern menurut susunan kekeluargaan berdasar atas ketuhanan yang maha esa serta kemanusiaan yang hingga sekarang menjadi negara proklamasi 17 agustus 1945.
Manusia membentuk suatu bangsa karena untuk memenuhi hak kodratnya yaitu sebagai individu dan mahluk sosial, oleh karena itu deklarasi bangsa indonesia tidak mendasarkan pada deklarasi kemerdekaan individu tetapi sebuah deklarasi yang menyatakan tuntutan hak kodrat manusia sebagai mahluk individu dan mahluk sosial.
a.       Hakikat Bangsa
Manusia sebagai makhluk tuhan yang Maha Esa pada hakikatnya memiliki sifat kodarat sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu bangsa pada hakikatnya adalah merupakan suatu penjelmaan dari sifat kodrat manusia tersebut dalam merealisasikan harkat dan martabat kemanusiaannya. Suatu bangsa bukanlah merupakan manifestasi kepentingan individu saja yang diikat secara imperatif dengan suatu peraturan perundang – undangan sebagaimana dilakukan oleh negara liberal. Dan suatu bangsa juga bukanlah suatu totalitas kelompok masyarakat yang menenggelamkan hak – hak individu sebagaimana terjadi padamasyarakat komunitis.
b.      Teori Kebangsaan
·         Teori Hans Kohn
Bangsa terbentuk karena persamaan bahasa ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Suatu bangsa tumbuh dan berkembang dari analisir-analisir serta akar-akar yang terbentuk melalui proses sejarah. Namun teori kebangsaan yang didasarkan pada ras, bahasa serta untsur lain yang bersifat primordial tidak mendapatkan tempat di kalangan bangsa-bangsa di dunia.
·         Teori Kebangsaan Ernest Renant
Menurut Ernest Renan dalam kajian ilmiah tentang bangsa berdasarkan psikologis etnis pokok-pokok pikiran tentang bangsa adalah sebagai berikut :
1.      Bangsa adalah suatu jiwa, suatu azas kerohanian,
2.      Bangsa adalah suatu solidaritas yang besar,
3.      Bangsa adalah suatu hasil sejarah
Oleh karena sejarah berkembang terus maka kemudian menurut renan bahwa bangsa bukan sesuatu yang abadi dan wilayah serta ras bukan suatu penyebab timbulnya bangsa. Wilayah hanya memberikan ruang lingkup bangsa, sedangkan manusia membentuk jiwanya.
Pada akhirnya renan menyimpulkan bahwa bangsa adalah suatu jiwa,suatu asas kerokhanian dan menurut renan ada beberapa faktor yang membentuk jiwa bangsa yaitu: kejayaan dan kemuliaan di masa lampau serta penderitaan-penderitaan bersama yang mengakibatkan pembentukan modal sosial, persetujuan bersama untuk hidup bersama dan berani untuk memberikan pengorbanan
·         Teori geopolitik oleh frederich ratzel
Suatu teori kebangsaan yang menghubungkan antara wilayah geografi dengan bangsa yang di kembangkan oleh frederich ratzel. Menurutnya negara merupakan suatu organisme yang hidup. Agar bangsa itu hidup subur dan kuat maka memerlukan suatu ruangan untuk hidup. Negara-negara besar menurutnya memiliki semangat ekspansi, militerisme serta optimisme. Teori di jerman mendapat sambutan hangat, namun sisi negatifnya menimbulkan semangat kebangsaan yang chauvinistis.

C.    NEGARA KEBANGSAAN PANCASILA
Kebhinekaan adat-istiadat, budaya, bahasa dan nilai religius merupakan kekayaan yang dimiliki bangsa indonesia, namun hal itu tidak mengakibatkan suatu perbedaan yang harus dipertentangkan, akan tetapi keadaan yang beraneka ragam ini merupakan suatu daya penarik ke arah suatu kerjasama persatuan dan kesatuan dalam suatu sintesa dan resultan, sehingga keanekaragaman itu justru terwujud dalam suatu kerjasama yang luhur.
Sintesa persatuan dan kesatuan tersebut kemudian dituangkan dalam suatu asas kerohanian yang merupakan suatu kepribadian serta jiwa bersama yaitu pancasila. Oleh karena itu prinsip-prinsip nasionalisme indonesia yang berdasarkan pancasila adalah bersifat majemuk tunggal.
Adapun yang membentuk nasionalisme bangsa indonesia adalah sebagai berikut:
Ø  Kesatuan sejarah : bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dari suatu proses sejarah, yaitu sejak zaman prasejarah, zaman sriwijaya, majapahit kemudian datang penjajah, tercetus sumpah pemuda 1928 dan akhirnya memproklamasikan diri sebagai bangsa yang merdeka pada 17 agustus 1945 .
Ø  Kesatuan nasib : yaitu penderitaan penjajahan selama tiga stengah abad dan memperjuangkan demi kemerdakaan secara bersama.
Ø  Kesatuan kebudayaan : kebudayaan nasional Indonesia yang tumbuh dan berkembang diatas akar – akar kebudayaan daerah yang menyusunnya.
Ø  Kesatuan wilayah : bangsa ini hidup dan mencari penghidupan dalam wilayah ibu pertiwi, yaitu tumpah darah indonesia.
Ø  kesatuan asas kerohanian : bangsa ini sebagai suatu bangsa memiliki kesamaan cita – cita, kesamaan pandangan hidup dan filsafat hidup yang berakar dari pandangan hidup masyarakat indonesia sendiri yaitu pandangan hidup pancasila

D.    HAKIKAT NEGARA INTEGRALISTIK
Melalui sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945. Supomo mengusulkan paham Integralistik yang menurutnya paham ini berakar pada keanekaragaman budaya bangsa namun hal itu justru mempersatukan dalam suatu kesatuan integral yang disebut Negara Indonesia.
Paham integralistik yang terkandung dalam pancasila meletakan asas kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antar individu maupun masyarakat. Dalam pengertian ini paham negara integralistik tidak memihak kepada yang kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas dan juga tidak mengenal tirani minoritas. Maka didalamnya terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke”binneka tunggal ika”an, nilai religiusitas serta selaras.
Bila dirinci maka paham negara Integralistik memiliki pandangan sebagai berikut:
a.       Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral,
b.      Semua golongan, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan yang lainya,
c.       Semua golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis,
d.      Yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya,
e.       Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan atau perseorangan,
f.       Negara tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat,
g.      Negara tidak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan saja,
h.      Negara menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral,
i.        Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.

E.     NKRI ADALAH NEGARA KEBANGSAAN YANG BERKETUHANAN YANG MAHA ESA
Sesuai dengan makna negara kebangsaan indonesia yang berdasarkan pancasila adalah kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan negara, maka memiliki sifat kebersamaan, kekeluargaan serta religiusitas. Dalam pengertian inilah maka negara pancasila pada hakikatnya adalah negara kebangsaan yang berketuhanan yang maha esa.
Rumusan ketuhanan yang maha esa sebagai mana terdapat dalam pembukaan UUD 1945, telah memberikan sifat yang khas kepada negara kebangsaan indonesia, yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan antara agama dengan negara demikian juga bukan merupakan negara agama yaitu negara yang mendasarkan atas negara agama tertentu.
Negara tidak memaksa dan tidak memaksakan agama karena agama adalah merupakan suatu keyakinan batin yang tercermin dalam hati sanubari dan tidak dapat di paksakan. Kebebasan beragama dan kebebasan agama adalah merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak, karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan sebagai mahluk pribadi dan mahluk ciptaan tuhan yang maha esa. Oleh karena itu agama bukan pemberian negara atau golongan tetapi hak beragama dan kebebasan beragama merupakan pilihan pribadi manusia dan tanggung jawab pribadinya.
Hubungan negara dengan agama menurut negara pancasila adalah sebagai berikut:
1.      Negara adalah berdasar atas ketuhanan yang maha esa,
2.      Bangsa indonesia adalah sebagai bangsa yang berketuhanan yang maha esa,
3.      Tidak ada tempat bagi atheisme dan sekulerisme karena hakekatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai mahluk tuhan,
4.      Tidak ada tempat pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama,
5.      Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan siapapun juga,
6.      Oleh karena itu harus memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dan negara.
7.      Segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai ketuhanan yang maha esa terutama norma-norma hukum positif maupun norma moral baik moral negara maupun moral para penyelenggara negara,
8.      Negara pada hakikatnya adalah merupakan”……berkat rahmat Allah yang maha esa”.
Menurut paham theokrasi hubungan negara dengan agama merupakan hubungan yang tidak dapat di pisahkan karena negara menyatu dengan agama dan pemerintahan dijalankan berdasarkan firman-firman tuhan. Dengan demikian agama menguasai masyarakat politis.
Dalam praktik kenegaraan, terdapat du macam pengertian negara theokrasi yaitu theokrasi langsung dan negara theokrasi tidak langsung.
a.       Theokrasi langsung : Dalam sistem negara theokrasi langsung kekuasaan adalah langsung merupakan otoritas tuhan. Adanya negara di dunia ini adalah atas kehendak tuhan dan yang memerintah adalah tuhan. Dalam sejarah perang dunia II, rakyat jepang rela mati berperang demi kaisarnya, karena menurut kepercayaanya kaisar adalah sebagai anak tuhan. Negara tibet dimana pernah terjadi perebutan kekuasaan antara pancen lama dan dalai lama adalah sebagai penjelmaan otoritas tuhan dalam negara dunia.
b.      Theokrasi tidak langsung : Negara theokrasi tidak langsung bukan tuhan sendiri yang memerintah dalam negara, melainkan kepala negara atau raja, yang memiliki otoritas atas nama tuhan. Kepala negara atau raja memerintah atas kehendak tuhan, sehingga kekuasaan dalam negara merupakan suatu karunia dari tuhan.
Dari uraian tersebut jelaslah bahwa negara pancasila adalah negara yang melindingi seluruh agama di seluruh wilayah tumpah darah. Sebagaimana tersebut dalam pasal 29 ayat(2) UUD 1945 memberikan kebebasan kepada seluruh warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan ketaqwaan masing-masing. Negara kebangsaan yang berketuhanan yang maha esa adalah negara yang merupakan penjelmaan dari hakikat kodrat manusia sebagai individu mahluk, sosial dan manusia adalah pribadi dan mahluk adalah tuhan yang maha esa.
F.     NKRI ADALAH NEGARA KEBANGSAAN YANG BERKEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Segala aspek dalam penyelenggaraan negara, asass kerokhanian, struktur dan keadaan negara harus koheren dengan hakikat manusia yang adil dan beradab. Struktur dan keadaan negara tersebut adalah meliputi : Bentuk negara, Tujuan negara, Organisasi negara, Kekuasaan negara, Penguasa negara, Warga negara, masyarakat, rakyat dan bangsa.
Negara dalam pengerian ini menempatkan manusia sebagai dasar ontologis, sehingga manusia adalah sebagai asal mula negara dan kekuasaan negara. Negara pancasila sebagai negara kebangsaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, mendasarkan nasionalisme (kebangsaan) berdasarkan hakikat kodrat manusia yang adil dan beradab. Kebangsaan indonesai adalah kebangsaan yang berkemanusiaan, berkeadilan, berkeadaban, maka bukan suatu kebangsaan yang cauvinistic.
G.    NKRI ADALAH NEGARA KEBANGSAAN YANG BERPERSATUAN
Negara persatuan adalah negara yang melindungi seluruh warganya yang terdiri atas berbagai macam golongan dan paham yang berbeda-beda di dalamnya, namun walaupun berbeda-beda tetap satu sebagaimana di simpilkan dalam PP no. 66 tahun 1951 dan di undangkan tanggal 28 nopember 1951 dan termuat dalam lembaran negara no II tahun 1951 yaitu dengan lambang negara dan bangsa yaitu burung garuda pancasila dengan seloka bhinneka tunggal ika.
Hakikat bhinneka tunggal ika menurut notonegoro: Perbedaan itu merupakan suatu bawaan kodrat manusia sebagai mahluk tuhan yang maha esa, namun perbedaan itu bukanya untuk di pertentangkan dan di peruncingkan melainkan perbedaan itu untuk di persatukan disintesakan dalam suatu sintesa yang positif dalam suatu negara kebersamaan, negara persatuan indonesia.
H.    NKRI ADALAH NEGARA KEBANGSAAN YANG BERKERAKYATAN

I.       NKRI ADALAH NEGARA KEBANGSAN YANG BERKEADILAN SOSIAL
Negara pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa, sifat kodrat individu dan makhluk sosial itu bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama ( keadilan sosial ).
Dalam hidup bersama dalam masyarakat, bangsa dan negara harus terwujud suatu keadilan yang meliputi 3 hal, yaitu :
1.      Keadilan distributif ( keadilan membagi ), yaitu negara terhadap warganya.
2.      Keadilan legal ( keadilan bertaan ), yaitu warga terhadap negaranya untuk mentaati peraturan perundang – undangan.
3.      Keadilan komutatif ( keadilan antar sesama warga negara ), yaitu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secar timbal balik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar