NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
(
NKRI )
A. HAKIKAT
NEGARA
Berbagai
pengertian negara banyak disampaikan para ahli dibidang ilmu negara menurut
sudut pandang mereka masing-masing. Hal ini dapat kita lihat antara lain ;
1.
Aristoteles,
negara ( polis ) diartikan suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk
mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya,
2.
Jean
Bodin, negara adalah suatu persekutuan dari
berbagai keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh atau dari
suatu lembaga yang berdaulat,
3.
Hans
Kelsen, negara adalah suatu susunan pergaulan
hidup bersama dengan tata paksa,
4.
Logemann,
negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan
kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat,
5.
George
Jellineck, negara adalah organisasi kekuasaan
dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu,
6.
Mr.
Krenenburg, negara adalah suatu organisasi yang
timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri,
7.
Prof.
Miriam Budiardjo, negara adalah organisasi dalam
suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh
rakyatnya,
8.
Harold
J. Laski, bahwa negara adalah suatu masyarakat
yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa yang secara
sah lebih tinggi daripada individu atau kelompok – kelompok yang ada dalam
negara tersebut, untuk mencapai tujuan bersama,
9.
Robert
Maclver, negara adalah asosiasi yang
menyelenggarakan ketertiban di dalam suatu masyarakat, dalam suatu wilayah
berdasarkan suatu sistem hukumyang diselenggarakan oleh suatu pemerintah dan
untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
Berdasarkan
pengertian tersebut, maka unsur – unsur negara adalah :
1. Adanya
suatu wilayah
2. Adanya
rakyat
3. Adanya
pemerintah, dan
4. Pengakuan
dari negara lain
B. NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Bangsa
Indonesia mendirikan suatu negara berdasarkan Filsafat Pancasila, yaitu suatu
Negara Persatuan, suatu Negara Kebangsaaan, serta suatu Negara yang bersifat
Integralistik. Hal itu sebagaimana dirumuskan dalam Undang – Undang Dasar 1945
alinea IV, sebagai berikut :
“Kemudain
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang
melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang – Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengen
berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Negara
bukan berdiri hanya diatas kepentingan individu saja, atau negara juga bukan
hanya berdiri diatas kepentingan golongan tertentu saja meskipun golongan itu
yang paling besar, melainkan negara mengatasi baik kepentingan individu maupun
kepentingan golongan.
1.
Hakikat
Bentuk Negara
Bentuk
negara menurut teori modern di bagi menjadi dua, yaitu :
a. Kesatuan
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan.
Bentuk negara kesatuan
memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
Terdapat pemerintah
pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar,
Terdapat satu UUD yang
berlaku untuk seluruh wilayah negara,
Terdapat satu kepala
negara atau pemerintahan,
Terdapat satu badan
perwakilan rakyat.
b. Serikat
Suatu
negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang
yang berdaulat adalah gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian
diberi kekuasaan untuk membuat undang - undang sendiri yang tidak boleh
bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut. Kendati negara-negara bagian
boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan
kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan
negara-negara bagian yang disebut negara federal. Setiap negara bagian bebas
melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal.
Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh
pemerintah federal.
Ciri-ciri negara
serikat/federal:
Tiap negara bagian
memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara
bagian,
Tiap negara bagian
boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan
konstitusi negara serikat,
Hubungan antara
pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali
dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada
pemerintah federal.
Bentuk
kenegaraan di bagi menjadi beberapa macam, yaitu :
a. Perserikatan
Negara
Perserikatan
Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang
beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan
kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan
yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
c. Koloni
Suatu
Negara yang dikuasai sepenuhnya secara fisik oleh Negara lain, biasanya disebut
Negara jajahan. Jadi, Negara jajahan (koloni) ialah Negara yang pemerintahannya
dikuasai oleh pemerintahan Negara lain.
Koloni
atau Negara jajahan sebenarnya merupakan suatu bentuk kenegaraan yang dalam
hubungannya dengan Negara lain hanya berupa suatu daerah yang memberikan
keuntungan kepada Negara penjajah. Koloni tidak mempunyai hak-hak dan nasibnya
bergantung kepada Negara penjajah. Contohkoloni, misalnya Tunisia, Maroko
(jajahan Prancis), Malaysia dan Hongkong (jajahan Inggris). Sekarang
Negara-negara tersebut sudah merdeka penuh.
d. Perwalian
(Trustee)
Daerah
perwalian adalah daerah-daerah yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh
beberapa Negara di bawah pengawasan Trusteeship Council (Dewan Perwalian) PBB.
Bentuk kenegaraan seperti ini merupakan hasil dari Konferensi San Fransisco
pada Oktober 1945. Contoh daerah perwalian adalah Papua Nugini, bekas jajahan
Inggris yang berada di bawah perwalian PBB sampai 1975.
e. Dominion
Bentuk
kenegaraan dominion hanya terdapat dalam sejarah ketatanegaraan Inggris.
Mula-mula dominion merupakan daerah jajahn Inggris yang telah merdeka dan
tergabung dalam The British Commonwealth of Nation.
Negara-negara
dominion berhak dan bebas mengurus masalah politk dalam dan luar negerinya
sendiri. Ketentuan tentang Negara dominion ini terdapat dalam pernyataan
Inferial Conference pada 1926 dan dalam Statue of Westminster pada 1931. Hasil
pernyataan pada 1931 inilah yang dijadikan dasar Negara-negara gabungan. Dari
hasil keputusan tadi, setiap Negara (dominion) boleh menyimpang dari
undang-undang yang dibuat oleh Inggris. Contoh-contoh Negara dominion, antara
lain Afrika Selatan, Australia, Kanada, Pakistan, dan Selandia Baru.
f. Uni
Uni
adalah gabungan dari beberapa Negara yang dikepalai oleh seorang raja. Dalam
ketatanegaraan dikenal dua macam uni, yaitu sebagai berikut.
g. Uni
Riil
Suatu
Negara disebut uni riil apabila Negara yang tergabung di dalamnya mengurus
hubungan dengan Negara luar melalui badan milik bersama. Uni riil ada apabila
Negara yang tergabung mengakui seseorang sebagai kepala Negara yang akan
mengepalai Negara uni tersebut.
h. Uni
Personil
Uni
personil terjadi apabila dua Negara mempunyai seorang raja yang merangkap
sebagai kepala Negara, tetapi semua urusan dalam negeri maupun luar negeri
diatur oleh setiap Negara peserta. Negara-negara yang menjadi anggota uni
personil tetap merdeka dan mempunyai ketatanegaraan sendiri. Negara uni
personil berakhir karena Negara-negara tersebut mengubah ketentuan tentang
penggantian raja. Contoh Negara uni personil adalah Inggris-Spanyol
(1603-1707), Inggris-Hannover (1714-1837), dan Nederland-Luxemburg (1839-1890).
i.
Protektorat
Protektorat
ialah suatu Negara yang ada di bawah perlindungan Negara lain yang dianggap
lebih kuat. Biasanya, hubungan luar negeri dan pertahanannya diserahkan kepada
Negara pelindung. Hubungan antara protektorat dan Negara pelindungnya diatur
dalam suatu perjanjian. Pada hakikatnya Negara protektorat tidak dianggap
sebagai Negara yang merdeka. Negara protektorat disebut juga Negara Vazal.
Wilayah-wilayah
protektorat tidak memiliki keseragaman. Hal ini bergantung pada syarat-syarat
khusus dari traktat/perjanjian tentang perlindungan tersebut dan
kondisi-kondisi yang siperlukan untuk diakuinya protektorat tersebut oleh
Negara ketiga yang menjadikannya sebagai dasar adanya perjanjian perlindungan.
Contoh Negara protektorat yaitu Kerajaan Monaco (protektorat Prancis), Tibet
(Protektorat Tiongkok), dan Kesultanan Zanzibar (protektorat Inggris).
j.
Mandat
Sistem
mandate lahir dari hasil Perjanjian Versailles pada Juni 1918. Daerah mandate
merupakan daerah bekas jajahan dari Negara yang kalah perang pada Perand Dunia
I, dan yang menjadi wali adalah Negara yang menang perang. Daerah mandate
berada di bawah suatu Negara yang menang perang dengan pengawasan komisi
mandate dari League of Nation (Liga Bangsa-Bangsa). Mandataris mempunyai tugas
menyelenggarakan kepentingan-kepentingan rakyat daerah mandate. Selain itu,
mandataris harus melaporkan keadaan daerah mandatnya kepada LBB.
2.
NKRI
adalah Negara Kebangsaan
Menurut Muhammad Yamin bangsa Indonesia dalam merintis
terbentuknya suatu bangsa dalam politik internasional adalah menempatkan diri
sebagai bangsa yang modern yang memiliki kemerdekaan dan kebebasan dengan
melalui fase :
a.
Jaman
kerajaan Sriwijaya
b.
Jaman
kerajaan Majapahit
Kedua zaman negara kebangsaan
tersebut adalah merupakan kebangsaan lama, dan kemudian pada gilirannya
masyarakat indonesia membentuk Nationals Staat atau suatu etas nationale, yaitu
suatu kebnagsaaan indonesia modern menurut susunan kekeluargaan berdasar atas
ketuhanan yang Maha Esa serta kemanusiaan ( sekarang Negara Poklamasi 17
agustus 1945 ).
Negara kebangsaan
indonesia modern menurut susunan kekeluargaan berdasar atas ketuhanan yang maha
esa serta kemanusiaan yang hingga sekarang menjadi negara proklamasi 17 agustus
1945.
Manusia membentuk
suatu bangsa karena untuk memenuhi hak kodratnya yaitu sebagai individu dan
mahluk sosial, oleh karena itu deklarasi bangsa indonesia tidak mendasarkan
pada deklarasi kemerdekaan individu tetapi sebuah deklarasi yang menyatakan
tuntutan hak kodrat manusia sebagai mahluk individu dan mahluk sosial.
a.
Hakikat
Bangsa
Manusia
sebagai makhluk tuhan yang Maha Esa pada hakikatnya memiliki sifat kodarat
sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu bangsa pada
hakikatnya adalah merupakan suatu penjelmaan dari sifat kodrat manusia tersebut
dalam merealisasikan harkat dan martabat kemanusiaannya. Suatu bangsa bukanlah
merupakan manifestasi kepentingan individu saja yang diikat secara imperatif
dengan suatu peraturan perundang – undangan sebagaimana dilakukan oleh negara
liberal. Dan suatu bangsa juga bukanlah suatu totalitas kelompok masyarakat yang
menenggelamkan hak – hak individu sebagaimana terjadi padamasyarakat komunitis.
b.
Teori
Kebangsaan
·
Teori
Hans Kohn
Bangsa terbentuk karena persamaan bahasa ras, agama, peradaban,
wilayah, negara dan kewarganegaraan. Suatu bangsa tumbuh dan berkembang dari
analisir-analisir serta akar-akar yang terbentuk melalui proses sejarah. Namun
teori kebangsaan yang didasarkan pada ras, bahasa serta untsur lain yang
bersifat primordial tidak mendapatkan tempat di kalangan bangsa-bangsa di
dunia.
·
Teori
Kebangsaan Ernest Renant
Menurut Ernest Renan dalam kajian ilmiah tentang bangsa
berdasarkan psikologis etnis pokok-pokok pikiran tentang bangsa adalah sebagai
berikut :
1.
Bangsa
adalah suatu jiwa, suatu azas kerohanian,
2.
Bangsa
adalah suatu solidaritas yang besar,
3.
Bangsa
adalah suatu hasil sejarah
Oleh karena sejarah
berkembang terus maka kemudian menurut renan bahwa bangsa bukan sesuatu yang
abadi dan wilayah serta ras bukan suatu penyebab timbulnya bangsa. Wilayah
hanya memberikan ruang lingkup bangsa, sedangkan manusia membentuk jiwanya.
Pada akhirnya renan
menyimpulkan bahwa bangsa adalah suatu jiwa,suatu asas kerokhanian dan menurut
renan ada beberapa faktor yang membentuk jiwa bangsa yaitu: kejayaan dan
kemuliaan di masa lampau serta penderitaan-penderitaan bersama yang
mengakibatkan pembentukan modal sosial, persetujuan bersama untuk hidup bersama
dan berani untuk memberikan pengorbanan
·
Teori
geopolitik oleh frederich ratzel
Suatu teori kebangsaan yang menghubungkan antara wilayah
geografi dengan bangsa yang di kembangkan oleh frederich ratzel. Menurutnya
negara merupakan suatu organisme yang hidup. Agar bangsa itu hidup subur dan
kuat maka memerlukan suatu ruangan untuk hidup. Negara-negara besar menurutnya
memiliki semangat ekspansi, militerisme serta optimisme. Teori di jerman
mendapat sambutan hangat, namun sisi negatifnya menimbulkan semangat kebangsaan
yang chauvinistis.
C. NEGARA
KEBANGSAAN PANCASILA
Kebhinekaan adat-istiadat, budaya, bahasa dan nilai religius
merupakan kekayaan yang dimiliki bangsa indonesia, namun hal itu tidak
mengakibatkan suatu perbedaan yang harus dipertentangkan, akan tetapi keadaan
yang beraneka ragam ini merupakan suatu daya penarik ke arah suatu kerjasama
persatuan dan kesatuan dalam suatu sintesa dan resultan, sehingga keanekaragaman
itu justru terwujud dalam suatu kerjasama yang luhur.
Sintesa persatuan dan kesatuan tersebut kemudian dituangkan
dalam suatu asas kerohanian yang merupakan suatu kepribadian serta jiwa bersama
yaitu pancasila. Oleh karena itu prinsip-prinsip
nasionalisme indonesia yang berdasarkan pancasila adalah bersifat majemuk
tunggal.
Adapun yang membentuk nasionalisme bangsa indonesia adalah
sebagai berikut:
Ø Kesatuan sejarah : bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dari
suatu proses sejarah, yaitu sejak zaman prasejarah, zaman sriwijaya, majapahit
kemudian datang penjajah, tercetus sumpah pemuda 1928 dan akhirnya
memproklamasikan diri sebagai bangsa yang merdeka pada 17 agustus 1945 .
Ø Kesatuan nasib : yaitu penderitaan penjajahan selama tiga
stengah abad dan memperjuangkan demi kemerdakaan secara bersama.
Ø Kesatuan kebudayaan : kebudayaan nasional Indonesia yang tumbuh
dan berkembang diatas akar – akar kebudayaan daerah yang menyusunnya.
Ø Kesatuan wilayah : bangsa ini hidup dan mencari penghidupan
dalam wilayah ibu pertiwi, yaitu tumpah darah indonesia.
Ø kesatuan asas kerohanian : bangsa ini sebagai suatu bangsa
memiliki kesamaan cita – cita, kesamaan pandangan hidup dan filsafat hidup yang
berakar dari pandangan hidup masyarakat indonesia sendiri yaitu pandangan hidup
pancasila
D. HAKIKAT NEGARA INTEGRALISTIK
Melalui sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945. Supomo mengusulkan
paham Integralistik yang menurutnya paham ini berakar pada keanekaragaman
budaya bangsa namun hal itu justru mempersatukan dalam suatu kesatuan integral
yang disebut Negara Indonesia.
Paham integralistik yang terkandung dalam pancasila meletakan
asas kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antar individu
maupun masyarakat. Dalam pengertian ini paham negara integralistik tidak
memihak kepada yang kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas dan juga tidak
mengenal tirani minoritas. Maka didalamnya terkandung nilai kebersamaan,
kekeluargaan, ke”binneka tunggal ika”an, nilai religiusitas serta selaras.
Bila dirinci maka paham negara Integralistik memiliki pandangan
sebagai berikut:
a.
Negara
merupakan suatu susunan masyarakat yang integral,
b.
Semua
golongan, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan yang lainya,
c.
Semua
golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis,
d.
Yang
terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya,
e.
Negara
tidak memihak kepada sesuatu golongan atau perseorangan,
f.
Negara
tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat,
g.
Negara
tidak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan saja,
h.
Negara
menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral,
i.
Negara
menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tak
dapat dipisahkan.
E. NKRI
ADALAH NEGARA KEBANGSAAN YANG BERKETUHANAN YANG MAHA ESA
Sesuai dengan makna negara kebangsaan indonesia yang berdasarkan
pancasila adalah kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan negara, maka
memiliki sifat kebersamaan, kekeluargaan serta religiusitas. Dalam pengertian
inilah maka negara pancasila pada hakikatnya adalah negara kebangsaan yang
berketuhanan yang maha esa.
Rumusan ketuhanan yang maha esa sebagai mana terdapat dalam
pembukaan UUD 1945, telah memberikan sifat yang khas kepada negara kebangsaan
indonesia, yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan antara agama
dengan negara demikian juga bukan merupakan negara agama yaitu negara yang
mendasarkan atas negara agama tertentu.
Negara tidak memaksa dan tidak memaksakan agama karena agama
adalah merupakan suatu keyakinan batin yang tercermin dalam hati sanubari dan
tidak dapat di paksakan. Kebebasan beragama dan kebebasan agama adalah
merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak, karena langsung bersumber pada
martabat manusia yang berkedudukan sebagai mahluk pribadi dan mahluk ciptaan
tuhan yang maha esa. Oleh karena itu agama bukan pemberian negara atau golongan
tetapi hak beragama dan kebebasan beragama merupakan pilihan pribadi manusia
dan tanggung jawab pribadinya.
Hubungan negara dengan agama menurut negara pancasila adalah
sebagai berikut:
1.
Negara
adalah berdasar atas ketuhanan yang maha esa,
2.
Bangsa
indonesia adalah sebagai bangsa yang berketuhanan yang maha esa,
3.
Tidak ada tempat bagi
atheisme dan sekulerisme karena hakekatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai mahluk
tuhan,
4.
Tidak ada tempat
pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta antar
pemeluk agama,
5.
Tidak ada tempat bagi
pemaksaan agama karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan siapapun juga,
6.
Oleh
karena itu harus memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan
agama dan negara.
7.
Segala aspek dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai
ketuhanan yang maha esa terutama norma-norma hukum positif maupun norma moral
baik moral negara maupun moral para penyelenggara negara,
8.
Negara
pada hakikatnya adalah merupakan”……berkat rahmat Allah yang maha esa”.
Menurut paham theokrasi hubungan negara dengan
agama merupakan hubungan yang tidak dapat di pisahkan karena negara menyatu
dengan agama dan pemerintahan dijalankan berdasarkan firman-firman tuhan.
Dengan demikian agama menguasai masyarakat politis.
Dalam praktik kenegaraan, terdapat du macam
pengertian negara theokrasi yaitu theokrasi langsung dan negara theokrasi tidak
langsung.
a.
Theokrasi
langsung : Dalam sistem negara theokrasi langsung kekuasaan adalah langsung
merupakan otoritas tuhan. Adanya negara di dunia ini adalah atas kehendak tuhan
dan yang memerintah adalah tuhan. Dalam sejarah perang dunia II, rakyat jepang
rela mati berperang demi kaisarnya, karena menurut kepercayaanya kaisar adalah
sebagai anak tuhan. Negara tibet dimana pernah terjadi perebutan kekuasaan
antara pancen lama dan dalai lama adalah sebagai penjelmaan otoritas tuhan
dalam negara dunia.
b.
Theokrasi
tidak langsung : Negara theokrasi tidak langsung bukan tuhan sendiri yang
memerintah dalam negara, melainkan kepala negara atau raja, yang memiliki
otoritas atas nama tuhan. Kepala negara atau raja memerintah atas kehendak
tuhan, sehingga kekuasaan dalam negara merupakan suatu karunia dari tuhan.
Dari uraian tersebut jelaslah bahwa negara
pancasila adalah negara yang melindingi seluruh agama di seluruh wilayah tumpah
darah. Sebagaimana tersebut dalam pasal 29 ayat(2) UUD 1945 memberikan
kebebasan kepada seluruh warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan
ibadah sesuai dengan keimanan dan ketaqwaan masing-masing. Negara kebangsaan
yang berketuhanan yang maha esa adalah negara yang merupakan penjelmaan dari
hakikat kodrat manusia sebagai individu mahluk, sosial dan manusia adalah pribadi
dan mahluk adalah tuhan yang maha esa.
F.
NKRI
ADALAH NEGARA KEBANGSAAN YANG BERKEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Segala aspek dalam penyelenggaraan negara, asass
kerokhanian, struktur dan keadaan negara harus koheren dengan hakikat manusia
yang adil dan beradab. Struktur dan keadaan negara tersebut adalah meliputi :
Bentuk negara, Tujuan negara, Organisasi negara, Kekuasaan negara, Penguasa
negara, Warga negara, masyarakat, rakyat dan bangsa.
Negara dalam pengerian ini menempatkan manusia
sebagai dasar ontologis, sehingga manusia adalah sebagai asal mula negara dan
kekuasaan negara. Negara pancasila sebagai negara kebangsaan yang
berkemanusiaan yang adil dan beradab, mendasarkan nasionalisme (kebangsaan)
berdasarkan hakikat kodrat manusia yang adil dan beradab. Kebangsaan indonesai
adalah kebangsaan yang berkemanusiaan, berkeadilan, berkeadaban, maka bukan
suatu kebangsaan yang cauvinistic.
G.
NKRI
ADALAH NEGARA KEBANGSAAN YANG BERPERSATUAN
Negara persatuan adalah negara yang melindungi
seluruh warganya yang terdiri atas berbagai macam golongan dan paham yang
berbeda-beda di dalamnya, namun walaupun berbeda-beda tetap satu sebagaimana di
simpilkan dalam PP no. 66 tahun 1951 dan di undangkan tanggal 28 nopember 1951
dan termuat dalam lembaran negara no II tahun 1951 yaitu dengan lambang negara
dan bangsa yaitu burung garuda pancasila dengan seloka bhinneka tunggal ika.
Hakikat bhinneka tunggal ika menurut notonegoro:
Perbedaan itu merupakan suatu bawaan kodrat manusia sebagai mahluk tuhan yang
maha esa, namun perbedaan itu bukanya untuk di pertentangkan dan di
peruncingkan melainkan perbedaan itu untuk di persatukan disintesakan dalam
suatu sintesa yang positif dalam suatu negara kebersamaan, negara persatuan
indonesia.
H.
NKRI
ADALAH NEGARA KEBANGSAAN YANG BERKERAKYATAN
I.
NKRI
ADALAH NEGARA KEBANGSAN YANG BERKEADILAN SOSIAL
Negara pancasila adalah negara kebangsaan yang
berkeadilan sosial, yang berarti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia
sebagai makhluk tuhan yang maha esa, sifat kodrat individu dan makhluk sosial
itu bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama ( keadilan
sosial ).
Dalam hidup bersama dalam masyarakat, bangsa dan negara
harus terwujud suatu keadilan yang meliputi 3 hal, yaitu :
1.
Keadilan
distributif ( keadilan membagi ), yaitu negara terhadap warganya.
2.
Keadilan
legal ( keadilan bertaan ), yaitu warga terhadap negaranya untuk mentaati
peraturan perundang – undangan.
3.
Keadilan
komutatif ( keadilan antar sesama warga negara ), yaitu hubungan keadilan
antara warga satu dengan yang lainnya secar timbal balik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar