PEMBAGIAN
HADIST
1.
BERDASARKAN KUANTITAS
A.
HADITS MUTAWATIR
1) Ta'rif
Hadits Mutawatir
Kata
mutawatir Menurut lughat ialah mutatabi yang berarti
beriring-iringan atau berturut-turut antara satu dengan yang lain. Sedangkan menurut istilah ialah:
"Suatu hasil hadits tanggapan pancaindera, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat untuk dusta."
"Suatu hasil hadits tanggapan pancaindera, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat untuk dusta."
Apabila jumlah yang
meriwayatkan demikian banyak yang secara mudah dapat diketahui bahwa sekian
banyak perawi itu tidak mungkin bersepakat untuk berdusta, maka penyampaian itu
adalah secara mutawatir.
2) Syarat-Syarat
Hadits Mutawatir
Suatu
hadits dapat dikatakan mutawatir apabila telah memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
·
Hadits (khabar) yang diberitakan oleh rawi-rawi
tersebut harus berdasarkan tanggapan (daya tangkap) pancaindera. Artinya bahwa
berita yang disampaikan itu benar-benar merupakan hasil pemikiran semata atau
rangkuman dari peristiwa-peristiwa yang lain.
·
Bilangan para perawi mencapai suatu jumlah yang
menurut adat mustahil mereka untuk berdusta.
Menurut
pendapat :
·
Abu Thayib menentukan sekurang-kurangnya 4
orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah saksi yang diperlukan oleh hakim.
·
Ashabus Syafi'i menentukan minimal 5 orang. Hal
tersebut diqiyaskan dengan jumlah para Nabi yang mendapatkan gelar Ulul Azmi.
·
Sebagian ulama menetapkan sekurang-kurangnya 20
orang. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang telah difirmankan Allah tentang
orang-orang mukmin yang tahan uji, yang dapat mengalahkan orang-orang kafir
sejumlah 200 orang .
·
Ulama yang lain menetapkan jumlah tersebut
sekurang-kurangnya 40 orang.
·
Seimbang jumlah para perawi, sejak dalam thabaqat
(lapisan/tingkatan) pertama maupun thabaqat berikutnya
3) Faedah
Hadits Mutawatir
Hadits
mutawatir memberikan faedah ilmu daruri, yakni keharusan untuk menerimanya
secara bulat sesuatu yang diberitahukan mutawatir karena ia membawa keyakinan
yang qath'i (pasti), dengan seyakin-yakinnya bahwa Nabi Muhammad SAW
benar-benar menyabdakan atau mengerjakan sesuatu seperti yang diriwayatkan oleh
rawi-rawi mutawatir.
4) Pembagian
Hadits Mutawatir
Para ulama membagi
hadits mutawatir menjadi 3 (tiga) macam :
·
Hadits Mutawatir Lafzi
Yaitu hadits
mutawatir dengan sama persis susunan redaksinya dan demikian juga pada hukum
dan maknanya. Diantara contoh yang diberikan jumhur ulama adalah: Rasulullah
SAW bersabda, “Barangsiapa yang
sengaja berdusta atas namaku, maka hendaklah ia bersedia menduduki tempat duduk
di neraka.
Menurut Abu Bakar
Al-Bazzar, hadits tersebut diatas diriwayatkan oleh 40 orang sahabat, kemudian
Imam Nawawi dalam kita Minhaju al-Muhadditsin menyatakan bahwa hadits
itu diterima 200 sahabat.
Muhadditsin memberi pengertian Hadits
Mutawatir Lafzi antara lain :
"Suatu (hadits) yang sama
(mufakat) bunyi lafaz menurut para rawi dan demikian juga pada hukum dan
maknanya."
·
Hadits mutawatir maknawi
Hadits mutawatir maknawi adalah :
Artinya : "Hadis yang berlainan bunyi lafaz
dan maknanya, tetapi dapat diambil dari kesimpulannya atau satu makna yang
umum."
Jadi hadis mutawatir maknawi adalah hadis mutawatir yang para
perawinya berbeda dalam menyusun redaksi hadis tersebut, namun terdapat
persesuaian atau kesamaan dalam maknanya.
Contoh : "Rasulullah SAW tidak mengangkat
kedua tangan beliau dalam doa-doanya selain dalam doa salat istiqa' dan beliau
mengangkat tangannya, sehingga nampak putih-putih kedua ketiaknya." (HR.
Bukhari Muslim)
Hadis yang semakna dengan hadis tersebut di atas ada banyak, yaitu tidak
kurang dari 30 buah dengan redaksi yang berbeda-beda.
·
Hadis Mutawatir Amali
Adalah hadits mutawatir yang menyangkut
perbuatan Rasulullah SAW yang disaksikan dan ditiru oleh banyak orang tanpa
perbedaan untuk kemudian dicontoh dan diperbuat tanpa perbedaan oleh banyak
orang dan tanpa perbedaan pada generasi-generasi berikutnya.
Hadis Mutawatir
Amali adalah :
"Sesuatu
yang mudah dapat diketahui bahwa hal itu berasal dari agama dan telah mutawatir
di antara kaum muslimin bahwa Nabi melakukannya atau memerintahkan untuk
melakukannya atau serupa dengan itu."
Contoh : Kita melihat dimana saja bahwa salat Zuhur dilakukan dengan
jumlah rakaat sebanyak 4 (empat) rakaat dan kita tahu bahwa hal itu adalah
perbuatan yang diperintahkan oleh Islam dan kita mempunyai sangkaan kuat bahwa
Nabi Muhammad SAW melakukannya atau memerintahkannya demikian.
B.
HADIS AHAD
1) Pengertian
hadis ahad
Menurut bahasa, ahad (dibaca
aahaad) adalah kata jamak dari waahid atau ahad. Bila ahad atau waahid
berarti satu maka aahaad sebagai jamaknya berarti satu-satu.
Menurut
Istilah ahli hadis, tarif hadis ahad antara lain adalah:
Artinya:
"Suatu hadis (khabar) yang jumlah pemberitaannya tidak mencapai jumlah pemberita hadis mutawatir; baik pemberita itu seorang. dua orang, tiga orang, empat orang, lima orang dan seterusnya, tetapi jumlah tersebut tidak memberi pengertian bahwa hadis tersebut masuk ke dalam hadis mutawatir: "
"Suatu hadis (khabar) yang jumlah pemberitaannya tidak mencapai jumlah pemberita hadis mutawatir; baik pemberita itu seorang. dua orang, tiga orang, empat orang, lima orang dan seterusnya, tetapi jumlah tersebut tidak memberi pengertian bahwa hadis tersebut masuk ke dalam hadis mutawatir: "
2) Faedah
hadis ahad
Hadis ahad hanya memfaedahkan zan,
oleh karena itu masih perlu diadakan penyelidikan sehingga dapat diketahui
maqbul dan mardudnya
3) Pembagian Hadits Ahad
·
Hadits
Masyhur
Masyhur
menurut bahasa berarti yang sudah tersebar atau yang sudah popular. Sedangkan
menurut istilah Hadits Masyhur adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang
rawi atau lebih dan belum mencapai derajat hadits mutawatir.
Contoh
hadits masyhur: Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang
muslim adalah orang yang kaum muslimin tidak terganggu oleh lidah dan
tangannya.” (HR. Bukhari, Muslim dan at-Turmudzi)
Bila suatu hadits pada
tingkatan pertama diriwayatkan oleh tiga orang rawi kemudian pada
tingkatan-tingkatan selanjutnya diriwayatkan oleh lebih dari tiga rawi maka
hadits tersebut tetap dipandang sebagai hadits yang diriwayatkan oleh tiga
orang rawi dan karenanya dimasukkan ke dalam kelompok hadits masyhur.
·
Hadits Aziz
Aziz
menurut bahasa adalah mulia atau yang kuat dan juga dapat berarti yang jarang.
Sedangkan menurut istilah ahli hadits menyebutkan Hadits Aziz adalah hadits
yang diriwayatkan oleh dua orang rawi, kendati dua rawi itu pada satu tingkatan
saja dan setelah itu diriwayatkan oleh banyak rawi.
Berdasarkan pengertian diatas dapat dipahami bahwa bila suatu hadits pada
tingkatan pertama diriwayatkan dua orang dan setelah itu diriwayatkan oleh
lebih dari dua orang rawi, maka hadits itu tetap saja dipandang sebgai hadits
yang diriwayatkan oleh dua orang rawi dan karena itu termasuk hadits aziz.
Contoh hadits ‘Aziz:
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ
حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ عَنْ أَنَسٍ
عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ح وَحَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا
شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم
– « لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ
وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ » .
“Tidak sesungguhnya beriman salah seorang dari kamu, sehingga adalah
aku (Nabi) lebih cinta kepadanya daripada ia (mencintai) bapaknya dan anaknya.
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dengan sanad-sanad
yang tidak sama dari jalan Anas dan Abi Hurairah. Ini berarti hadits tersebut
mempunyai dua sanad. Karena kedua-duanya berlainan maka dinamakan hadits Aziz
2. BERDASARKAN KUALITAS
A. Hadis
Sahih
Hadis sahih menurut
bahasa berarti hadis yng bersih dari cacat, hadis yng benar berasal dari
Rasulullah SAW. Batasan hadis sahih, yang diberikan oleh ulama, antara lain :
"Hadis sahih adalah hadis yng susunan lafadnya tidak cacat dan maknanya tidak menyalahi ayat (al-Quran), hdis mutawatir, atau ijimak serta para rawinya adil dan dabit."
"Hadis sahih adalah hadis yng susunan lafadnya tidak cacat dan maknanya tidak menyalahi ayat (al-Quran), hdis mutawatir, atau ijimak serta para rawinya adil dan dabit."
Hadits shoheh dibagi menjadi 2 yaitu:
·
Shoheh lidzatihi adalah hadits yang dirinya sendiri telah memenuhi
kriteria keshohihannya dan tidak memerlukan penguat dari yang lain.
·
Shohih
lighoirihi adalah hadits
yang keshohihannya tidaklah berdasarkan pada sanadnya sendiri,tetapi
berdasarkan pada dukungan sanad yang lain yang sama kedudukannya dengan
sanadnya atau lebih kuat dari padanya.
1) Syarat-syarat
hadits Shahih:
· Rawinya bersifat adil
· Sempurna/kuat ingatan
(dhabit)
Dhabit adalah orang yang kuat ingatannya, artinya bahwa ingatannya lebih
banyak daripada lupanya dan kebenarannya lebih banyak daripada kesalahannya.
· Sanadnya tidak
putus/bersambung
Sanad yang bersambung-sambung adalah sanad yang selamat dari keguguran.
Dengan kata lain tiap-tiap rawi dapat saling bertemu dan menerima langsung dari
guru yang memberinya.
· Hadits itu tidak ber’illat
Illat hadits ialah suatu penyakit yang samar-samar, yang dapat menodai
keshahihan suatu hadits. Misal terdapat sisipan pada matan Hadits.
· Tiada janggal
Kejanggalan suatu hadits terletak pada adanya pertentangan antara suatu
hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang maqbul dengan hadits yang diriwayatkan
oleh rawi yang lebih rajah (kuat) daripadanya. Atau janggal karena berlawanan
matannya dengan Al-Qur’an.
B.
Hadis Hasan
Menurut bahasa,
hasan berarti bagus atau baik. Menurut Imam Turmuzi hasis hasan adalah :
Artinya : "yang kami sebut hadis hasan
dalam kitab kami adalah hadis yng sannadnya baik menurut kami, yaitu setiap
hadis yang diriwayatkan melalui sanad di dalamnya tidak terdapat rawi yang
dicurigai berdusta, matan hadisnya, tidak janggal diriwayatkan melalui sanad
yang lain pula yang sederajat. Hadis yang demikian kami sebut hadis
hasan."
1) Pembagian
hadits hasan
·
Hasan Li-dzatih
Yang dimaksud hadits
hasan li-dzatih ialah hadits hasan dengan sendirinya. Menurut Ibn ash-Shalah,
pada hadits hasan li-dzatih para perawinya terkenal kebaikannya, akan tetapi
daya ingatan atau kekuatan hafalan mereka belum sampai derajat hafalan para
perawi yang shahih.
·
Hasan li-ghairih
Yaitu hadits hasan bukan dengan
sendirinya, artinya hadits yang menduduki kualitas hasan karena dibantu oleh
keterangan lain, baik karena adanya syahid atau mutabi’.
2)
Syarat hadits hasan
antara lain :
·
Sanad
hadits harus bersambung
·
Adilnya
rowi
·
Sunyi
dari kejanggalan
·
Sunyi
dari cacat
C.
Hadis Daif
Hadis daif menurut bahasa berarti hadis
yang lemah, yakni para ulama memiliki dugaan yang lemah (keci atau rendah)
tentang benarnya hadis itu berasal dari Rasulullah SAW.
Para ulama memberi
batasan bagi hadis daif :
"Hadis daif adalah hadis yang
tidak menghimpun sifat-sifat hadis sahih, dan juga tidak menghimpun sifat-sifat
hadis hasan."
Secara
garis besar yang menyebabkan suatu hadits digolongkan menjadi hadits dhoif
dikarenakan dua hal yaitu:
·
Gugurnya
rowi dalam sanadnya
·
Adanya
cacat pada rowi atau matan
3.
BERDASARKAN
BENTUK
Dari segi bentuk atau wujud matannya, hadits dapat dibagi dalam lima
macam yaitu:
·
Hadits
Qauli: yakni yang matannya berupa perkataan yang pernah diucapkan.
·
Hadits
Fi’li: yakni hadits yang matannya berupa perbuatan sebagai penjelasan
praktis
terhadap peraturan syari’at.
·
Hadits
Taqrir: yakni yang matannya berupa taqrir yakni kesan atau peristiwa, sikap
atau keadaan mendiamkan, tidak mengadakan tanggapan atau menyetujui apa yang
telah dilakukan atau diperkatakan oleh seorang sahabat.
·
Hadits
Kauni: yakni hadits yang matannya berupa keadaan atau hal ihwal dan sifat
tertentu.
· Hadits Hammi: yakni hadits yang
matannya berupa rencana atau cita-cita yang belum dikerjakan yang sebetulnya
berupa qaul atau ucapan
4.
BERDASARKAN
PENYANDARAN TERHADAP MATAN
·
Marfu’
Hadits yang matannya dinisbahkan pada Nabi Muhammad, baik berupa
perkataan, perbuatan, atau taqrir Nabi Muhammad. Al-Mauquf berasal
dari kata waqf yang berarti berhenti. Seakan-akan perawi menghentikan
sebuah hadits pada shahabat.
- Mauquf
Hadits yang matannya dinisbahkan pada sahabat, baik berupa perkataan,
perbuatan, atau taqrir
- Maqtu’
Hadits yang matannya dinisbahkan kepada tabiin, baik berupa perkataan,
perbuatan atau taqrir . Al-Maqthu’ artinya yang diputuskan atau yang
terputus. Hadits Maqthu’ menurut istilah adalah : “perkataan dan perbuatan yang
disandarkan kepada tabi’I atau orang yang di bawahnya, baik bersambung sanadnya
atau tidak bersambung.
- Qudsi
Hadits yang matannya dinisbahkan pada nabi Muhammad dalam lafad pada
Allah dalam makna. Qudsi menurut bahasa dinisbatkan pada “Qudus” yang artinya
suci.Yaitu sebuah penisbatan yang menunjukkan adanya pengagungan dan pemuliaan,
atau penyandaran kepada Dzat Allah Yang Maha Suci.
- Maudu’i
Hadits yang matannya dinisbahkan pada selain Allah, Nabi Muhammad,
sahabat dan tabiin. Ini bisa disebut fatwa.
5.
BERDASARKAN
SAMBUNGAN DAN KEADAAN SANAD
Hadits ditinjau dari segi persambungan sanad terbagi pada jenis-jenis.
- Hadits Muttasil
Hadits yang sanadnya bersambung sampai kepada Nabi Muhammad SAW
- Hadits Munfasil
Bila sanadnya tidak bersambung terdapat inqitaha’ (gugur rawi) dalam
sanad, dan terbagi lagi kepada :
ü
Muallaq:
Hadits yang gugur rawinya seorang atau lebih dari awal sanad (mudawin)
ü
Mursal:
Hadits yang gugur rawi pertama atau ahir sanadnya
ü
Munqathi’:Hadits
yang gugur rawi di satu tabaqat atau gugur dua orang pada dua ttabaqat dalam keadaan
tidak berturut-turut
ü
Mu’dhal:
Hadits yang gugur rawi-rawinya dua orang atau lebih secara berturut-turut dalam
tabaqat sanad, baik sahabat bersama tabiin, tabiin bersama tabin tabiin, namun
dua orang sebelum sahabat dan tabiin
ü
Mudallas:
Hadits yang gugur guru seorang rawi karena untuk menutup noda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar