Jumat, 30 Desember 2016

Pembagian Hadist



PEMBAGIAN HADIST

1.    BERDASARKAN KUANTITAS
A.  HADITS MUTAWATIR
1)   Ta'rif Hadits Mutawatir
Kata mutawatir Menurut lughat ialah mutatabi yang berarti beriring-iringan atau berturut-turut antara satu dengan yang lain. Sedangkan menurut istilah ialah:
"Suatu hasil hadits tanggapan pancaindera, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat untuk dusta."
Apabila jumlah yang meriwayatkan demikian banyak yang secara mudah dapat diketahui bahwa sekian banyak perawi itu tidak mungkin bersepakat untuk berdusta, maka penyampaian itu adalah secara mutawatir.
2)   Syarat-Syarat Hadits Mutawatir
Suatu hadits dapat dikatakan mutawatir apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
·      Hadits (khabar) yang diberitakan oleh rawi-rawi tersebut harus berdasarkan tanggapan (daya tangkap) pancaindera. Artinya bahwa berita yang disampaikan itu benar-benar merupakan hasil pemikiran semata atau rangkuman dari peristiwa-peristiwa yang lain.
·      Bilangan para perawi mencapai suatu jumlah yang menurut adat mustahil mereka untuk     berdusta.
Menurut pendapat :
·      Abu Thayib menentukan sekurang-kurangnya 4 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah saksi yang diperlukan oleh hakim.
·      Ashabus Syafi'i menentukan minimal 5 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah para Nabi yang mendapatkan gelar Ulul Azmi.
·      Sebagian ulama menetapkan sekurang-kurangnya 20 orang. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang telah difirmankan Allah tentang orang-orang mukmin yang tahan uji, yang dapat mengalahkan orang-orang kafir sejumlah 200 orang .
·      Ulama yang lain menetapkan jumlah tersebut sekurang-kurangnya 40 orang.
·      Seimbang jumlah para perawi, sejak dalam thabaqat (lapisan/tingkatan) pertama maupun thabaqat berikutnya 
3)      Faedah Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir memberikan faedah ilmu daruri, yakni keharusan untuk menerimanya secara bulat sesuatu yang diberitahukan mutawatir karena ia membawa keyakinan yang qath'i (pasti), dengan seyakin-yakinnya bahwa Nabi Muhammad SAW benar-benar menyabdakan atau mengerjakan sesuatu seperti yang diriwayatkan oleh rawi-rawi mutawatir.
4)      Pembagian Hadits Mutawatir
Para ulama membagi hadits mutawatir menjadi 3 (tiga) macam :
·         Hadits Mutawatir Lafzi
Yaitu hadits mutawatir dengan sama persis susunan redaksinya dan demikian juga pada hukum dan maknanya. Diantara contoh yang diberikan jumhur ulama adalah: Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku, maka hendaklah ia bersedia menduduki tempat duduk di neraka.
Menurut Abu Bakar Al-Bazzar, hadits tersebut diatas diriwayatkan oleh 40 orang sahabat, kemudian Imam Nawawi dalam kita Minhaju al-Muhadditsin menyatakan bahwa hadits itu diterima 200 sahabat.
Muhadditsin memberi pengertian Hadits Mutawatir Lafzi antara lain :
"Suatu (hadits) yang sama (mufakat) bunyi lafaz menurut para rawi dan demikian juga pada hukum dan maknanya."
·         Hadits mutawatir maknawi
Hadits mutawatir maknawi adalah :
Artinya : "Hadis yang berlainan bunyi lafaz dan maknanya, tetapi dapat diambil dari kesimpulannya atau satu makna yang umum."
Jadi hadis mutawatir maknawi adalah hadis mutawatir yang para perawinya berbeda dalam menyusun redaksi hadis tersebut, namun terdapat persesuaian atau kesamaan dalam maknanya.
Contoh : "Rasulullah SAW tidak mengangkat kedua tangan beliau dalam doa-doanya selain dalam doa salat istiqa' dan beliau mengangkat tangannya, sehingga nampak putih-putih kedua ketiaknya." (HR. Bukhari Muslim)
Hadis yang semakna dengan hadis tersebut di atas ada banyak, yaitu tidak kurang dari 30 buah dengan redaksi yang berbeda-beda.
·         Hadis Mutawatir Amali
Adalah hadits mutawatir yang menyangkut perbuatan Rasulullah SAW yang disaksikan dan ditiru oleh banyak orang tanpa perbedaan untuk kemudian dicontoh dan diperbuat tanpa perbedaan oleh banyak orang dan tanpa perbedaan pada generasi-generasi berikutnya.
Hadis Mutawatir Amali adalah :
"Sesuatu yang mudah dapat diketahui bahwa hal itu berasal dari agama dan telah mutawatir di antara kaum muslimin bahwa Nabi melakukannya atau memerintahkan untuk melakukannya atau serupa dengan itu."
Contoh : Kita melihat dimana saja bahwa salat Zuhur dilakukan dengan jumlah rakaat sebanyak 4 (empat) rakaat dan kita tahu bahwa hal itu adalah perbuatan yang diperintahkan oleh Islam dan kita mempunyai sangkaan kuat bahwa Nabi Muhammad SAW melakukannya atau memerintahkannya demikian. 

B.     HADIS AHAD
1)      Pengertian hadis ahad
Menurut bahasa, ahad (dibaca aahaad) adalah kata jamak dari waahid atau ahad. Bila ahad atau waahid berarti satu maka aahaad sebagai jamaknya berarti satu-satu.
Menurut Istilah ahli hadis, tarif hadis ahad antara lain adalah:
Artinya:
"Suatu hadis (khabar) yang jumlah pemberitaannya tidak mencapai jumlah pemberita hadis mutawatir; baik pemberita itu seorang. dua orang, tiga orang, empat orang, lima orang dan seterusnya, tetapi jumlah tersebut tidak memberi pengertian bahwa hadis tersebut masuk ke dalam hadis mutawatir: "
2)      Faedah hadis ahad
Hadis ahad hanya memfaedahkan zan, oleh karena itu masih perlu diadakan penyelidikan sehingga dapat diketahui maqbul dan mardudnya
3)      Pembagian Hadits Ahad
·      Hadits Masyhur         
Masyhur menurut bahasa berarti yang sudah tersebar atau yang sudah popular. Sedangkan menurut istilah Hadits Masyhur adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi atau lebih dan belum mencapai derajat hadits mutawatir.
Contoh hadits masyhur: Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin tidak terganggu oleh lidah dan tangannya.” (HR. Bukhari, Muslim dan at-Turmudzi)
Bila suatu hadits pada tingkatan pertama diriwayatkan oleh tiga orang rawi kemudian pada tingkatan-tingkatan selanjutnya diriwayatkan oleh lebih dari tiga rawi maka hadits tersebut tetap dipandang sebagai hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi dan karenanya dimasukkan ke dalam kelompok hadits masyhur.
·      Hadits Aziz
Aziz menurut bahasa adalah mulia atau yang kuat dan juga dapat berarti yang jarang. Sedangkan menurut istilah ahli hadits menyebutkan Hadits Aziz adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua orang rawi, kendati dua rawi itu pada satu tingkatan saja dan setelah itu diriwayatkan oleh banyak rawi.
Berdasarkan pengertian diatas dapat dipahami bahwa bila suatu hadits pada tingkatan pertama diriwayatkan dua orang dan setelah itu diriwayatkan oleh lebih dari dua orang rawi, maka hadits itu tetap saja dipandang sebgai hadits yang diriwayatkan oleh dua orang rawi dan karena itu termasuk hadits aziz.
Contoh hadits ‘Aziz:
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ح وَحَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ » .
“Tidak sesungguhnya beriman salah seorang dari kamu, sehingga adalah aku (Nabi) lebih cinta kepadanya daripada ia (mencintai) bapaknya dan anaknya.
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dengan sanad-sanad yang tidak sama dari jalan Anas dan Abi Hurairah. Ini berarti hadits tersebut mempunyai dua sanad. Karena kedua-duanya berlainan maka dinamakan hadits Aziz

2.    BERDASARKAN KUALITAS
A.    Hadis Sahih
Hadis sahih menurut bahasa berarti hadis yng bersih dari cacat, hadis yng benar berasal dari Rasulullah SAW. Batasan hadis sahih, yang diberikan oleh ulama, antara lain :
"Hadis sahih adalah hadis yng susunan lafadnya tidak cacat dan maknanya tidak menyalahi ayat (al-Quran), hdis mutawatir, atau ijimak serta para rawinya adil dan dabit."
Hadits shoheh dibagi menjadi 2 yaitu:
·      Shoheh lidzatihi adalah hadits yang dirinya sendiri telah memenuhi kriteria keshohihannya dan tidak memerlukan penguat dari yang lain.
·      Shohih lighoirihi adalah hadits yang keshohihannya tidaklah berdasarkan pada sanadnya sendiri,tetapi berdasarkan pada dukungan sanad yang lain yang sama kedudukannya dengan sanadnya atau lebih kuat dari padanya.

1)      Syarat-syarat hadits Shahih:
·      Rawinya bersifat adil
·      Sempurna/kuat ingatan (dhabit)
Dhabit adalah orang yang kuat ingatannya, artinya bahwa ingatannya lebih banyak daripada lupanya dan kebenarannya lebih banyak daripada kesalahannya.
·      Sanadnya tidak putus/bersambung
Sanad yang bersambung-sambung adalah sanad yang selamat dari keguguran. Dengan kata lain tiap-tiap rawi dapat saling bertemu dan menerima langsung dari guru yang memberinya.
·      Hadits itu tidak ber’illat
Illat hadits ialah suatu penyakit yang samar-samar, yang dapat menodai keshahihan suatu hadits. Misal terdapat sisipan pada matan Hadits.
·      Tiada janggal
Kejanggalan suatu hadits terletak pada adanya pertentangan antara suatu hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang maqbul dengan hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang lebih rajah (kuat) daripadanya. Atau janggal karena berlawanan matannya dengan Al-Qur’an.

B.     Hadis Hasan
Menurut bahasa, hasan berarti bagus atau baik. Menurut Imam Turmuzi hasis hasan adalah :
Artinya : "yang kami sebut hadis hasan dalam kitab kami adalah hadis yng sannadnya baik menurut kami, yaitu setiap hadis yang diriwayatkan melalui sanad di dalamnya tidak terdapat rawi yang dicurigai berdusta, matan hadisnya, tidak janggal diriwayatkan melalui sanad yang lain pula yang sederajat. Hadis yang demikian kami sebut hadis hasan."
1)   Pembagian hadits hasan
·      Hasan Li-dzatih
Yang dimaksud hadits hasan li-dzatih ialah hadits hasan dengan sendirinya. Menurut Ibn ash-Shalah, pada hadits hasan li-dzatih para perawinya terkenal kebaikannya, akan tetapi daya ingatan atau kekuatan hafalan mereka belum sampai derajat hafalan para perawi yang shahih.
·      Hasan li-ghairih
Yaitu hadits hasan bukan dengan sendirinya, artinya hadits yang menduduki kualitas hasan karena dibantu oleh keterangan lain, baik karena adanya syahid atau mutabi’.
2)   Syarat hadits hasan antara lain :
·      Sanad hadits harus bersambung
·      Adilnya rowi
·      Sunyi dari kejanggalan
·      Sunyi dari cacat

C.    Hadis Daif
Hadis daif menurut bahasa berarti hadis yang lemah, yakni para ulama memiliki dugaan yang lemah (keci atau rendah) tentang benarnya hadis itu berasal dari Rasulullah SAW.
Para ulama memberi batasan bagi hadis daif :
"Hadis daif adalah hadis yang tidak menghimpun sifat-sifat hadis sahih, dan juga tidak menghimpun sifat-sifat hadis hasan."
Secara garis besar yang menyebabkan suatu hadits digolongkan menjadi hadits dhoif dikarenakan dua hal yaitu:
·           Gugurnya rowi dalam sanadnya
·           Adanya cacat pada rowi atau matan

3.        BERDASARKAN BENTUK
Dari segi bentuk atau wujud matannya, hadits dapat dibagi dalam lima macam yaitu:
·           Hadits Qauli: yakni yang matannya berupa perkataan yang pernah diucapkan.
·           Hadits Fi’li: yakni hadits yang matannya berupa perbuatan sebagai penjelasan praktis
terhadap peraturan syari’at.
·      Hadits Taqrir: yakni yang matannya berupa taqrir yakni kesan atau peristiwa, sikap atau keadaan mendiamkan, tidak mengadakan tanggapan atau menyetujui apa yang telah dilakukan atau diperkatakan oleh seorang sahabat.
·      Hadits Kauni: yakni hadits yang matannya berupa keadaan atau hal ihwal dan sifat tertentu.
·      Hadits Hammi: yakni hadits yang matannya berupa rencana atau cita-cita yang belum dikerjakan yang sebetulnya berupa qaul atau ucapan


4.        BERDASARKAN PENYANDARAN TERHADAP MATAN
·       Marfu’
Hadits yang matannya dinisbahkan pada Nabi Muhammad, baik berupa perkataan, perbuatan, atau taqrir Nabi Muhammad. Al-Mauquf berasal dari kata waqf yang berarti berhenti. Seakan-akan perawi menghentikan sebuah hadits pada shahabat.
  • Mauquf
Hadits yang matannya dinisbahkan pada sahabat, baik berupa perkataan, perbuatan, atau taqrir
  • Maqtu
Hadits yang matannya dinisbahkan kepada tabiin, baik berupa perkataan, perbuatan atau taqrir . Al-Maqthu’ artinya yang diputuskan atau yang terputus. Hadits Maqthu’ menurut istilah adalah : “perkataan dan perbuatan yang disandarkan kepada tabi’I atau orang yang di bawahnya, baik bersambung sanadnya atau tidak bersambung.
  • Qudsi
Hadits yang matannya dinisbahkan pada nabi Muhammad dalam lafad pada Allah dalam makna. Qudsi menurut bahasa dinisbatkan pada “Qudus” yang artinya suci.Yaitu sebuah penisbatan yang menunjukkan adanya pengagungan dan pemuliaan, atau penyandaran kepada Dzat Allah Yang Maha Suci.
  • Maudu’i
Hadits yang matannya dinisbahkan pada selain Allah, Nabi Muhammad, sahabat dan tabiin. Ini bisa disebut fatwa.

5.        BERDASARKAN SAMBUNGAN DAN KEADAAN SANAD
Hadits ditinjau dari segi persambungan sanad terbagi pada jenis-jenis.
  • Hadits Muttasil
Hadits yang sanadnya bersambung sampai kepada Nabi Muhammad SAW
  • Hadits Munfasil
Bila sanadnya tidak bersambung terdapat inqitaha’ (gugur rawi) dalam sanad, dan terbagi lagi kepada :
ü Muallaq: Hadits yang gugur rawinya seorang atau lebih dari awal sanad (mudawin)
ü Mursal: Hadits yang gugur rawi pertama atau ahir sanadnya
ü Munqathi’:Hadits yang gugur rawi di satu tabaqat atau gugur dua orang pada dua ttabaqat dalam keadaan tidak berturut-turut
ü Mu’dhal: Hadits yang gugur rawi-rawinya dua orang atau lebih secara berturut-turut dalam tabaqat sanad, baik sahabat bersama tabiin, tabiin bersama tabin tabiin, namun dua orang sebelum sahabat dan tabiin
ü Mudallas: Hadits yang gugur guru seorang rawi karena untuk menutup noda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar