Jumat, 30 Desember 2016

Makna Kode Etik Profesi Guru Indonesia



MAKNA KODE ETIK PROFESI GURU INDONESIA

Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggungjawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut.
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan Pembina.
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yag menunjang berhasinya proses belajar mengajar.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orangtua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.      Guru memlihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social.
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.      Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Dalam praktiknya, guru perlu juga memperhatikan nilai-nilai yang dibangun dalam etika terhadap murid, orangtua murid, sekolah, masyarakat dan pemerintah.
·         Kode Etik Guru terhadap Murid
Kode etik guru terhadap murid membangun atas dasar nilai-nilai sebagai berikut.
-          Caring (peduli).
-          Helping (membantu).
-          Protect (melindungi).
-          Justice (adil).
-          Beneficence (berorientasi pada kepentingan anak).
-          Non-malefecence (tidak menyalahgunakan wewenang).

·         Kode Etik Guru terhadap Orangtua Murid
Dibangun atas dasar nilai-nilai sebagai berikut.
-          Cooperative (kerja sama).
-          Helping (membantu).
-          Non-malefecence (tidak menyalahgunakan wewenang).

·         Kode Etik Guru terhadap Masyarakat
Dibangun atas dasar nilai-nilai sebagai berikut.
-          Kooperatif (kerja sama).
-          Akomodatif (mengakomodir aspirasi masyarakat).
-          Interaksi social (menjalani pergaulan hidup yang baik di masyarakat).
-          Non-malefecence (tidak menyalahgunakan wewenang).

·         Kode Etik Guru terhadap Sekolah
Dibangun atas dasar nilai-nilai sebagai berikut.
-          Saling menguntungkan (mutualisme).
-          Silih asah dan silih asuh.
-          Interaksi social.
-          Non-malefecence.

·         Kode Etik Guru terhadap Profesi
Dibangun atas dasar nilai-nilai sebagai berikut.
-          Dedikasi (pengabdian).
-          Otonomi.
-          Non-malefecence.

·         Kode Etik Guru terhadap Organisasi Profesi
Dibangun atas dasar nilai-nilai sebagai berikut.
-          Dedikasi.
-          Patriotisme.
-          Non-malefecence.

·         Kode Etik Guru terhadap Pemerintah
Dibangun atas dasar nilai-nilai sebagai berikut.
-          Dedikasi.
-          Patriotisme.
-          Non-malefecence.



DAFTAR PUSTAKA
Hosnan, M. 2016. Etika Profesi Pendidik. Bogor: Ghalia Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar