MAKNA KODE ETIK
PROFESI GURU INDONESIA
Guru
Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia
yang berjiwa Pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggungjawab atas
terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus
1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya
dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut.
1. Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.
2. Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3. Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan Pembina.
4. Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yag menunjang berhasinya proses
belajar mengajar.
5. Guru
memelihara hubungan baik dengan orangtua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru
secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya.
7. Guru
memlihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social.
8. Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Dalam
praktiknya, guru perlu juga memperhatikan nilai-nilai yang dibangun dalam etika
terhadap murid, orangtua murid, sekolah, masyarakat dan pemerintah.
·
Kode Etik Guru terhadap Murid
Kode
etik guru terhadap murid membangun atas dasar nilai-nilai sebagai berikut.
-
Caring
(peduli).
-
Helping
(membantu).
-
Protect
(melindungi).
-
Justice
(adil).
-
Beneficence
(berorientasi
pada kepentingan anak).
-
Non-malefecence
(tidak
menyalahgunakan wewenang).
·
Kode Etik Guru terhadap Orangtua Murid
Dibangun
atas dasar nilai-nilai sebagai berikut.
-
Cooperative
(kerja
sama).
-
Helping
(membantu).
-
Non-malefecence
(tidak
menyalahgunakan wewenang).
·
Kode Etik Guru terhadap Masyarakat
Dibangun
atas dasar nilai-nilai sebagai berikut.
-
Kooperatif (kerja sama).
-
Akomodatif (mengakomodir aspirasi
masyarakat).
-
Interaksi social (menjalani pergaulan
hidup yang baik di masyarakat).
-
Non-malefecence
(tidak
menyalahgunakan wewenang).
·
Kode Etik Guru terhadap Sekolah
Dibangun
atas dasar nilai-nilai sebagai berikut.
-
Saling menguntungkan (mutualisme).
-
Silih asah dan silih asuh.
-
Interaksi social.
-
Non-malefecence.
·
Kode Etik Guru terhadap Profesi
Dibangun
atas dasar nilai-nilai sebagai berikut.
-
Dedikasi (pengabdian).
-
Otonomi.
-
Non-malefecence.
·
Kode Etik Guru terhadap Organisasi
Profesi
Dibangun
atas dasar nilai-nilai sebagai berikut.
-
Dedikasi.
-
Patriotisme.
-
Non-malefecence.
·
Kode Etik Guru terhadap Pemerintah
Dibangun
atas dasar nilai-nilai sebagai berikut.
-
Dedikasi.
-
Patriotisme.
-
Non-malefecence.
DAFTAR PUSTAKA
Hosnan, M. 2016. Etika
Profesi Pendidik. Bogor: Ghalia Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar