MENEJEMEN KEUANGAN PUBLIK
A.
ISLAM
KAFFAH
Mendirikan
shalat dan membayar zakat tidak dapat dipisahkan! Inilah perjuangan serius Abu
Bakar Ash-Sidiq. Penyakit sosial yang dihadapi oleh khalifah Abu Bakar
sepeninggal Rasulullah adalah pemurtadan, antara lain gerakan membangkang bayar
zakat. Khalifah Abu Bakar bekerja sepanjang 27 bulan untuk memerangi siapapun yang
enggan membayar zakat. Kebijakan Abu Bakar dikritik sebagian sahabat dengan
argumen bahwa setiap orang yang telah menyatakan syahadat maka darah dan
hartanya dijamin. Tentang dosa mereka yang tidak membayar zakat adalah urusan
Allah. Menjawab kritik itu Abu Bakar dengan tegas mengatakan : “Demi Allah, saya
akan memerangi siapapun yang memisahkan shalat dengan zakat”.
Kita
bersyukur kepada Allah telah diberikan pemimpin yang tegas terhadap orang kuat
lagi kaya dan bersikap lembut terhadap si lemah lagi miskin seperti Abu Bakar
Ash-Sidiq. Sulit membayangkan kemajuan Islam hingga memimpin dunia menguasai
Emperium Romawi dan Persia pada masa kekhalifahan Umar Bin Khattab. Tanpa zakat
dan pemerintahan, masjid akan lumpuh. Tanpa zakat, bangunan Islam menjadi
roboh, karena masjid terdiri dari orang-orang sholeh yang tidak berdaya.
B.
PEMASUKAN
KEUANGAN PUBLIK
Dalam
Undang-Undang Dasar, suatu negara pada umumnya menyatakan bahwa anggaran
pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
ditetapkan setiap tahun. Sumber utama pendapatan negara adalah pajak. Pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur pula dengan
Undang-Undang Dasar. Bagaimana dengan sumber utama keuangan negara dalam islam?
Anggaran
pendapatan dan belanja dalam Islam telah diatur dalam Al-Quran dan sunah nabi, bukan
keputusan politik. Pemasukan keuangan publik dalam Islam diperoleh dari :
1)
Wakaf
Wakaf adalah perbuatan hukum
seseorang atau badan hukum yang memisahkan kekayaan sebagian dari kekayaannya
berupa tanah, uang atau barang berharga lainnya dengan melembagakannya untuk
selama-lamanya, untuk kepentingan umum sesuai syariat Islam. Tujuan wakaf
tertulis dengan jelas dalam ikrar wakaf seruan wakaf dalam islam didasarkan
pada dalil berikut yang artinya :
“Hai orang orang yang
beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu,sembahlah Tuhanmu dan perbuatan
kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan”(QS
Al-Hajj (22):77)
Wakaf memiliki peran strategis dalam
pembangunan peradaban manusia sejak awal Islam di Madinah hingga kehadiran Islam
di Indonesia karena beberapa alasan. Pertama, wakaf mengubah milik pribadi
menjadi milik Allah-milik publik. Kedua, wakaf berupa aset dan modal yang tidak
boleh dihabiskan dalam jangka panjang, berbeda dengan zakat yang harus
dibagikan segera. Ketiga, peruntukan hasil wakaf berdimensi luas untuk
pembangunan infrastuktur sosial-terutama masjid berasrama dengan fungsi
akademisnya demi Izzatul Islam Walmuslimin dibandingkan zakat yang khususnya
untuk orang. Keempat, wakaf perlu orang atau badan hukum untuk mengolahnya antara
lembaga pendidikan disebut Nadzir atau Mutawali. Nadzir wajib memiliki
kemampuan menterial dalam bidang investasi produktif, sehingga aset dan modal
tidak habis untuk perawatan dan kegiatan operasional. Atas kinerjanya itu, nadzir
berhak memperoleh upah dari hasil kerjanya.
Pemberian benda yang memiliki nilai guna
besar dapat juga dilakukan melalu hibah. Hibah diberikan seseorang untuk
kepentingan orang lain atau badan sosial tanpa mengharapkan balasan. Beberapa
dengan wakaf. Hibah dapat dijual dan diwariskan kepada ahli waris penerima
hibah.
2)
Zakat
Zakat adalah kewajiban kaum
muslimin yang kaya dari kekayaan yang mereka miliki berupa hasil pertanian, perdagangan,
tabungan, dan penghasilan lain sesuai ketentuan-ketentuan yang dipungut oleh
dan atau disetorkan melalui lembaga amil untuk disalurkan kepada mustahiq dalam
rangka mewujudkan keadilan sosial. Lembaga amil yang sesungguhnya adalah
negara, namun dalam perjalanan sejarah ketika institusi menjadi sekuler,
lembaga amil dapat membentuk badan hukum penyelenggara pendidikan berbasis
masjid. Kebijakan alokasi zakat di lembaga pendidikan difokuskan pada
pengembangan ilmu dan dakwah Islam dengan tetap berpedoman pada ketentuan
syariat firman Allah.
3)
Infak
dan Sedekah
Infak adalah pengeluaran yang
dilakukan seseorang untuk memenuhi segala kebutuhan dan keinginannya sebanyak yang
ia kehendaki. Infak ada yang bersifat wajib dan ada pula yang bersifat sukarela.
Infak wajib berupa zakat dan nafkah hidup yang diberikan seorang suami kepada
istrinya, ayah terhadap anaknya, wali untuk
anak asuhnya, imbal jasa majikan terhadap pelayannya, dan lain-lain.
Sedekah diberikan seseorang terhadap
orang lain, baik langsung maupun melalui lembaga amil yang sejenis, jumlahnya
maupun waktunya tidak ditentukan. Penggalangan dana infak dan sedekah sangat dianjurkan
melalui lembaga amil untuk disalurkan kepada yang membutuhkan
4)
Ghanimah
dan fa’i
Ghanimah adalah kekayaan negara yang
dirampas dari pihak musuh setelah dilakukan melalui peperangan. Sedangkan fa’i
adalah aset musuh yang ditaklukan tanpa peperangan.
5)
Jizyah
Jizyah adalah pajak yang wajib dibayarkan
oleh warga negara non muslim sebagai imbal jasa atas perlindungan dan layanan yang
mereka terima dari negara. Kewajiban ini didasarkan pada firman Allah : “Perangilah orang-orang yang tidak beriman
kepada Allah dan tidak pula kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan
apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasulnya dan tidak beragama yang benar
(agama Allah) yaitu orang-orang yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai
mereka membayar jizyah dengan patuh sedangkan mereka dalam keadaan tunduk.”
(QS At-Taubah 9:29)
6)
Kharaz
(Retribusi)
Kharaz adalah retribusi atas tanah
negara yang digarap oleh warga, seperti hak guna usaha atau hak guna bangunan.
Dewasa ini, imbalan atas pengguna fasilitas negara bisa lebih banyak objeknya, seperti
retribusi parkir, jalan tol, dan sebagainya.
7)
Usyr
Usyr adalah bea cukai atas
komoditas import. Kebijakan ini dilakukan pada jaman Khalifah Umar Bin Khatab
dan tidak dikenal pada zaman Nabi dan Khalifah Abu Bakar. Cukai diberlakukan
karena negara lain juga mengenakan biaya atas komoditi dari negeri Islam.
8)
Fidyah,
Kafarat, Diyat, dan Dam
Fidyah adalah tebusan yang dibayarkan
umat Islam karena meninggalkan kewajiban puasa dengan alasan tertentu, seperti
sakit atau lanjut usia. Sedangkan khafarat adalah tebusan yang wajib dibayar
tanpa alasan yang dibenarkan, misalnya bersenggama dibulan Ramadhan. Diyat
adalah denda yang dikenakan atas pelaku kejahatan pembunuhan sebagai pengganti
qisos. Sedangkan Dam adalah denda atas kelalaian seseorang yang meninggalkan
salah satu wajib haji, diluar hukum. Sumber pembiayaan negara juga diperolah
dari keuntungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola Sumber Daya Alam
di wilayah yang dikuasai negara. BUMN dikelola oleh Baitul Mal dengan prosedur
terkelola amil.
C.
TATA
KELOLA AMIL
Tata
kelola wakaf, zakat, infak dan sedekah didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
1) Prinsip
keyakinan : Perintah zakat
berkaitan dengan shalat-keshalehan individu.
2) Prinsip
kepastian : Jumlah yang harus
dibayar dan batas nisab jelas.
3) Prinsip
kemudahan : Muzakky bisa menghitung
sendiri atas dasar keyakinan dan kerelaan.
4) Prinsip
keadilan dan persamaan : Ketentuan zakat ini adalah ketentuan syara’ (Allah dan
Rasul-Nya) dimana perhitungan zakat selalu mempertimbangkan depresiasi (penyusutan),
produktivitas dan keuntungan.
5) Prinsip
produktivitas : Mencegah kecenderungan untuk menimbun sumber daya ekonomi dan
uang tunai yang tidak digunakan, sebaliknya ia mendorong kuat untuk
menginvestasikan persediaan yang tidak terpakai.
Dana
publik yang dihimpun lembaga amil dikelola sesuai rencana tindakan dan
kebijakan chas flow yang meliputi investasi, modal kerja, dan pengendalian
biaya operasional maupun personal. Segala sumber daya diukur dengan uang
sehingga tercapai apa yang menjadi tujuan tata kelola keuangan, yakni
efisiensi, pertumbuhan, pelayanan dan reinvestasi. Untuk menjamin keadilan
restribusi zakat, diatur pula tentang kelompok yang haram menerima zakat,
antara lain:
1) Muhammad
Rasulullah SAW beserta keluarganya dari keturunan Bani Hasyim dan Bani
Muthalib-Ahl Bait, mengingat kedudukan beliau sebagai pemimpin umat yang
diantara tugasnya adalah memungut zakat dari kaum beriman. Sebagai penggantinya,
Ahl Bait berhak atas menerima khumus (20% dari 20%) ghanimah (hasil rampasan
perang) dan fa’i (harta yang diperoleh dari orang kafir tanpa peperangan), sebagaimana
tersebut dalam QS Al-Anfal (8):41 dan
QS.Al-Hasyr (59):7
2) Istri,
anak, ayah dan semua keturunan muzakky
Seorang suami tidak dibenarkan
memberikan zakatnya kepada istrinya sendiri. Demikian pula kepada anggota
keluarganya dalam garis keturunan keatas yakni ayah, ibu, kakek, nenek, dan
seterusnya ataupun dalam garis keturunan kebawah yakni anak, cucu, dan
seterusnya. Karena mereka termasuk kedalam kelompok orang yang wajib dinafkahi
oleh muzakky. Anggota keluarga memiliki surplus ekonomi, dalam pandangan Islam,
berkewajiban membantu dan memberi nafkah anggota lain yang kekurangan.
3) Orang
kafir atau murtad tidak berhak menerima zakat demikian juga orang boros
Yakni orang selalu membelanjakan uang
untuk maksiat meskipun tercatat muslim atau fasik ia tidak berhak menerima
zakat. Kecuali apabila pemberian zakat kepada orang kafir, murtad dan fasik
justru diharapkan dapat melunakan hatinya atau muallaf dan mengembalikannya
kejalan yang benar. Komitmen ini karena Islam melarang dan membatasi gerak
semua praktik yang merusak dan anti sosial yang terdapat dalam masyarakat
misalnya berjudi, narkoba, dan seterusnya.
4) Orang
yang menghabiskan waktunya untuk ibadah ritual (ahli ibadah) sehingga tidak ada
lagi waktu luang untuk mencari nafkah sementara ia memiliki tenaga dan
kemampuan untuk itu, maka ia tidak berhak atas zakat. Sebabnya adalah manfaat
dari ibadah itu hanya kembali kepada dirinya sendiri, tanpa orang lain dapat
ikut memperolehnya, penegasan ini merupakan kelanjutan dari penolakan Islam
terhadap konsep hidup rahbaniyah (kerahiban-pastorial) yang menekankan semata-mata
pada aspek spiritualitas dan moralitas serta menegakan aspek materil.
D.
TATA
KELOLA PENYALURAN DAN PEMBERDAYAAN
I.
Tujuan pertama zakat
adalah meningkatkan daya beli fakir dan miskin yakni kelompok masyarakat yang
menganggur tidak memiliki usaha tetap atau memiliki usaha dan penghasilan tetap
tidak cukup dalam memenuhi kebutuhan setahun.
II. Tujuan
kedua zakat adalah menciptakan lapangan kerja. Sasaran dan pencapaian tujuan
ini adalah pengelolaan zakat, membebaskan budak (riqob) dan membayar hutang
gharimin. Zakat dikeluarkan dalam bentuk gaji bagi relawam amil.
III. Tujuan
zakat yang ketiga adalah menciptakan dan memperkuat daya umat dengan semangat
jihad fi sabililah. Jihad tidak hanya menjaga keamanan dan pertahanan negara dengan
membiayai tentara dan perlengkapan perang tetapi jihad fi sabililah wal burhan
dengan membiayai dakwah dan pendidikan.
IV. Daya
saing umat dapat ditentukan oleh kualitas SDM. Dalam hal ini masjid kampus
mengalokasikan pembinaan muallaf dan ibn sabil, anak jalanan dan mahasiswa luar
kota dengan menyediakan rumah karakter. Rumah karakter bukan rumah tinggal
biasa tetapi juga tempat pembinaan leadership dan kepedulian pemuda terhadap
lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar